- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT / PEMBANDING ; ------
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA NOMOR : 67/G/2019/PTUN-JKT, TANGGAL 17 SEPTEMBER 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA ; ---------------------------------
- MENYATAKAN BATAL SURAT KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR : 77/HM/BPN.31-BTL/2018 TANGGAL 27 DESEMBER 2018, TENTANG PEMBATALAN SERTIPIKAT PENGGANTI HAK MILIK NOMOR : 39/KEBAYORAN LAMA SISA, YANG TELAH MENJADI HAK MILIK NOMOR : 1849/KEBAYORAN LAMA UTARA, DAN TURUNANNYA / PERALIHANNYA YANG TERAKHIR MENJADI HAK GUNA BANGUNAN NOMOR : 1098/KEBAYORAN LAMA UTARA TERCATAT ATAS NAMA PT. BRAVO TARGET SELARAS, BERKEDUDUKAN DI KOTA TANGERANG, DALAM SENGKETA TANAH SELUAS 9.665 M?2; TERLETAK DI JALAN JATAYU, KELURAHAN KEBAYORAN LAMA UTARA, KECAMATAN KEBAYORAN LAMA, KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN, PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA.----
- MEWAJIBKAN KEPADA TERGUGAT UNTUK MENCABUT SURAT KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR : 77/HM/BPN.31-BTL/2018 TANGGAL 27 DESEMBER 2018, TENTANG PEMBATALAN SERTIPIKAT PENGGANTI HAK MILIK NOMOR : 39/KEBAYORAN LAMA SISA, YANG TELAH MENJADI HAK MILIK NOMOR : 1849/KEBAYORAN LAMA UTARA, DAN TURUNANNYA / PERALIHANNYA YANG TERAKHIR MENJADI HAK GUNA BANGUNAN NOMOR : 1098/KEBAYORAN LAMA UTARA TERCATAT ATAS NAMA PT. BRAVO TARGET SELARAS, BERKEDUDUKAN DI KOTA TANGERANG DALAM SENGKETA TANAH SELUAS 9.665 M?2; TERLETAK DI JALAN JATAYU, KELURAHAN KEBAYORAN LAMA UTARA, KECAMATAN KEBAYORAN LAMA, KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN, PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA. ------------------------------------------------------------------------
- Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding ; ------
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 67/G/2019/PTUN-JKT, tanggal 17 September 2019 yang dimohonkan banding;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ; ---------------------------------
- Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 77/HM/BPN.31-BTL/2018 tanggal 27 Desember 2018, tentang Pembatalan Sertipikat Pengganti Hak Milik Nomor : 39/Kebayoran Lama Sisa, Yang Telah Menjadi Hak Milik Nomor : 1849/Kebayoran Lama Utara, Dan Turunannya / Peralihannya Yang Terakhir Menjadi Hak Guna Bangunan Nomor : 1098/Kebayoran Lama Utara Tercatat Atas Nama PT. Bravo Target Selaras, Berkedudukan Di Kota Tangerang, Dalam Sengketa Tanah Seluas 9.665 M?2; Terletak Di Jalan Jatayu, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.----
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 77/HM/BPN.31-BTL/2018 tanggal 27 Desember 2018, tentang Pembatalan Sertipikat Pengganti Hak Milik Nomor : 39/Kebayoran Lama Sisa, Yang Telah Menjadi Hak Milik Nomor : 1849/Kebayoran Lama Utara, Dan Turunannya / Peralihannya Yang Terakhir Menjadi Hak Guna Bangunan Nomor : 1098/Kebayoran Lama Utara Tercatat Atas Nama PT. Bravo Target Selaras, berkedudukan Di Kota Tangerang Dalam Sengketa Tanah Seluas 9.665 M?2; Terletak Di Jalan Jatayu, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. ------------------------------------------------------------------------
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 316/B/2019/PT.TUN.JKT |
|||
Nomor | 316/B/2019/PT.TUN.JKT | ||
Tingkat Proses | Banding | ||
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
||
Kata Kunci | Pertanahan | ||
Tahun | 2020 | ||
Tanggal Register | 25 Nopember 2019 | ||
Lembaga Peradilan | PTTUN JAKARTA | ||
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN | ||
Hakim Ketua | 2. Kadar Slamet | ||
Hakim Anggota | Boy Mirwadi, Brh. Sugiya | ||
Panitera | Rul Napis | ||
Amar | Lain-lain | ||
Amar Lainnya | M E N G A D I L I
MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : - MENYATAKAN EKSEPSI TERGUGAT/TERBANDING DAN TERGUGAT II INTERVENSI/TERBANDING TIDAK DITERIMA ; -------------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA : MENGHUKUM TERGUGAT / TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KE DUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I
MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : - Menyatakan eksepsi Tergugat/Terbanding dan Tergugat II Intervensi/Terbanding tidak diterima ; -------------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA : Menghukum Tergugat / Terbanding untuk membayar biaya perkara pada ke dua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; |
||
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2020 | ||
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2020 | ||
Kaidah | — | ||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 316/B/2019/PT.TUN.JKT.zip
- Download PDF
- 316/B/2019/PT.TUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 232 K/TUN/2020
Peninjauan Kembali : 162 PK/TUN/2021
Banding : 316/B/2019/PT.TUN.JKT
Statistik330171