Putusan PN PEKANBARU Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2017/PN Pbr |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-Anak/2017/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abdul Aziz |
Panitera | Ovita Sari Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKEMBALIKAN KEPADA ORANG TUA |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan anak RAHMAD HIDAYAT Alias DAYAT Bin HERISMAN bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama melakukan pencurian dengan kekerasan? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam dakwaan Pertama.2. Menjatuhkan Tindakan berupa mengembalikan anak kepada orang tua kandungnya, Herisman (ayah) dan Rosmiwati (ibu), beralamat dijalan Harapan Raya gg. Bengkulu Nomor 04 Kelurahan Tangkeran Selatan, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, dengan syarat wajib lapor Kepada Petugas BAPAS setiap 2 (dua) minggu sekali, dengan perincian tiap minggu pertama dan ketiga setiap bulannya, selama tenggang waktu 3 (tiga) bulan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;3. Pengawasan secara langsung kepada anak maupun secara tidak langsung melalui orang tua kandungnya, supaya anak tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama atau melakukan perbuatan melanggar hukum lain yang dapat mengakibatkan dijatuhi pidana dikemudian hari;4. Memerintahkan Petugas Pembimbing Kemasyarakatan pada BAPAS Kelas II Pekanbaru, untuk melakukan pembimbingan kepada Anak setelah dikembalikan kepada orang tuanya;5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk mengirimkan salinan resmi putusan setelah berkekuatan hukum tetap, masing-masing kepada orang tua anak pada alamatnya dan Pejabat Pembimbing Kemasyarakatan pada Kantor BAPAS Kelas II Pekanbaru, untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya;6. Memerintahkan barang bukti berupa :? 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No. Pol. BM 3335 QJ dengan nomor rangka : MH1JFZ114GK087666 dan nomor mesin : JFZ1E-1080190Dikembalikan kepada yang berhak melalui anak RAHMAD HIDAYAT Alias DAYAT Bin HERISMAN.7. Menetapkan agar anak membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/PID.SUS.Anak/2017/PT.PBR
Pertama : 03/Pid.Sus.Anak/2017/PN.Pbr.
Statistik12034