Putusan PN BATANG Nomor 167/Pid.Sus/2012/PN Btg |
|
Nomor | 167/Pid.Sus/2012/PN Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Migas |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 18 Juli 2012 |
Lembaga Peradilan | PN BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suprapti |
Hakim Anggota | Kukuh Kurniawan, I Gusti Made Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa FAHRUROZI Bin KAMBARI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan sengaja tanpa izin usaha melakukan penyimpanan bahan bakar minyak ? ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa FAHRUROZI Bin KAMBARI dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) Bulan ;3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah ) dan jika denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) Bulan ;4. Memerintahkan barang bukti berupa ;- Premium sebanyak 1.100 ( seribu seratus ) liter dikemas dalam:- 6 ( enam ) drum- 2 ( dua ) blong- 22 ( dua puluh dua ) jerigen.- Solar sebanyak 600 ( enam ratus ) liter dikemas dalam:- 1 ( satu ) drum- 1 ( satu ) blong- 4 ( empat ) jerigen- 1 ( satu ) buah karung kandi untuk mengangkut jerigen.Dirampas untuk Negara ;- 1 ( satu ) unit SPM Honda Vario No.Pol. G 3812 UC- 1 ( satu ) lembar STNK SPM Honda Vario No. Pol. G 3812 UC a.n. SUTARYODikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa FAHRUROZI Bin KAMBARI ;- 11 ( sebelas ) lembar nota pembelian BBM dari SPBU 44.513.17 Sapen-Sukorejo.Tetap terlampir dalam berkas perkara ;5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2.500,00 ( dua ribu lima ratus Rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 357 K/PID.SUS/2014
Banding : 321/Pid/2012/PT.Smg
Pertama : 167/Pid.Sus/2012/PN Btg
Statistik1659