- Menyatakan Terdakwa YULIANTO Bin DERAHI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa YULIANTO Bin DERAHI dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa YULIANTO Bin DERAHI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YULIANTO Bin DERAHI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar RP50.000.000,00,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa YULIANTO Bin DERAHI untuk membayar uang pengganti sebesar RP202.505.115,00,- (dua ratus dua juta lima ratus lima ribu seratus lima belas rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari kewajiban membayar uang pengganti maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan secara prosentase dengan lamanya pidana tambahan pengganti yang harus dijalani oleh Terdakwa;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) berkas Surat Keputusan Kepala Desa Kebintik Nomor : 01/Kpts/SK/KBT/I/2013 Tanggal 03 Januari 2013 Tentang Pengangkatan dan PenggantianPerangkat Desa;
- 1 (satu) berkas photo copy legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Kebintik Nomor : 141/010/19.04.02.2021/2017 Tanggal 05 April 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Kebintik Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah ;
- 1 (satu) berkas photo copy legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Kebintik Nomor : 141/039/19.04.02.2021/ 2018 Tanggal 13 November 2018 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Kebintik Kecamatan PangkalanBaru Kab. Bangka Tengah;
- 1 (satu) berkas photo copy legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Kebintik Nomor : 01/SKKD/2021/I/2014 Tanggal 05 Januari 2014 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Kebintik Kecamatan PangkalanBaru;
- 1 (satu) berkas APBDes Tahun Anggaran 2018 Desa Kebintik;
- 1 (satu) berkas APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2018 Desa Kebintik;
- 1 (satu) berkas Surat Penunjukan Pemakaian Aset Desa Kebintik;
- 1 (satu) berkas Buku Surat Keluartahun 2018 Desa Kebintik;
- 1 (satu) berkas Buku Surat Masuk tahun 2018;
- 1 (satu) berkas Dokumen laporan PertanggungJawaban keuangan TA. 2018.
- 1 (satu) berkas photo copy legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Kebintik Nomor : 24/ SK/KBT/XII/2012 Tanggal 29 Desember 2012 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Bendaharawan Desa Kebintik Kecamatan PangkalanBaru KaB. Bangka Tengah;
- 1 (satu) berkas Lampiran Verifikasi Berkas Pengajuan Pencairan ADD (Alokasi Dana Desa) Tahap I, tahun 2018 Desa Kebintik tanggal 17 April 2018;
- 1 (satu) berkas Lampiran Verifikasi Berkas Pengajuan Pencairan ADD (Alokasi Dana Desa) Tahap II, tahun 2018 Desa Kebintik tanggal 22 November 2018;
- 1 (satu) berkas Lampiran Verifikasi Berkas PengajuanPencairan ADD (Alokasi Dana Desa) tambahan tahun 2018 Desa Kebintik tanggal 30 November 2018;
- 1 (satu) berkas Daftar Nama Struktur Organisasi Pemerintah Desa Kebintik Kecamatan PangkalanBaru Kabupaten Bangka Tengah.
- 1 (satu) berkas Surat Permohonan Arahan tanggal 18 Oktober 2018;
- 1 (satu) berkas Berita Acara Penutupan Kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kebintik Kec. PangkalanBaru Kab.Bangka Tengah tahun 2018 pada kegiatan Fasilitasi Perencanaan Tekenis Kegiatan APBDes Nomor : 140/BA-KAS/19.04.02/2018 Tanggal 31 Desember 2018;
- 1 (satu) berkas Berita Acara Penutupan Kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kebintik Kec. Pangkalan Baru Kab.Bangka Tengah tahun 2018 pada kegiatan Fasilitasi Perencanaan Tekenis Kegiatan APBDes Nomor : /BA-KAS/19.04.02/2018 Tanggal 25 September 2018;
- 1 (satu) berkas Berita Acara Hasil Verifikasi terhadap Laporan Pertanggungjawaban pada Kegiatan-Kegiatan APBDes di Desa Kebintik Kecamatan PangkalanBaru Nomor : 11/BA-LPJ/19.04.02/2018;
- 1 (satu) berkasBerita Acara Hasil Verifikas iterhadap Laporan Pertanggungjawaban Pada Kegiatan-Kegiatan APBDes di Desa Kebintik Kecamatan Pangkalanbaru Nomor : 22/BA-LPJ/19.04.02/2018;
- 1 (satu) berkas Berita Acara Hasil Verifikasi terhadap Laporan Pertanggungjawaban pada Kegiatan-Kegiatan APBDes di Desa Kebintik Kecamatan PangkalanBaru Nomor : 33/BA-LPJ/19.04.02/2018;
- 1 (satu) berkas Berita Acara Hasil Verifikasi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pada Kegiatan-Kegiatan APBDes di Desa Kebintik Kecamatan PangkalanBaru Nomor : 34/BA-LPJ/19.04.02/2018;
- 1 (satu) berkas Berita Acara Hasil Verifikas iterhadap Laporan Pertanggungjawaban Pada Kegiatan-Kegiatan APBDes di Desa Kebintik Kecamatan PangkalanBaru Nomor : 55/BA-LPJ/19.04.02/2018;
- 1 (satu) berkasBerita Acara Hasil Verifikasi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pada Kegiatan-Kegiatan APBDes di Desa Kebintik Kecamatan PangkalanBaru Nomor :66/BA-LPJ/19.04.02/2018;
- 1 (satu) berkas Berita Acara Hasil Verifikasi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pada Kegiatan-Kegiatan APBDes di Desa Kebintik Kecamatan PangkalanBaru Nomor : 76/BA-LPJ/19.04.02/2018;
- 1 (satu) berkasBerita Acara Hasil Verifikasi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pada Kegiatan-Kegiatan APBDes di Desa Kebintik Kecamatan PangkalanBaru Nomor : 87/BA-LPJ/19.04.02/2018;
- 1 (satu) berkas Berita Acara Hasil Verifikasi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pada Kegiatan-Kegiatan APBDes di Desa Kebintik Kecamatan PangkalanBaru Nomor : 99/BA-LPJ/19.04.02/2018;
- 1 (satu) berkas Berita Acara Hasil Verifikasi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pada Kegiatan-Kegiatan APBDes di Desa Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru Nomor : 110/BA-LPJ/19.04.02/2018;
- 1 (satu) berkas Berita Acara Hasil Verifikasi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pada Kegiatan-Kegiatan APBDes di Desa Kebintik Kecamatan Pangkalanbaru Nomor : 121/BA-LPJ/19.04.02/2018;
- 1 (satu) berkas Berita Acara Hasil Verifikasi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pada Kegiatan-Kegiatan APBDes di Desa Kebintik Kecamatan PangkalanBaru Nomor : 128/BA-LPJ/19.04.02/2018;
- Buku Kas Umum-Tunai Realisasi Pemerintah Desa Kebintik Tahun Anggaran 2018, bulan Januari 2018 s/d bulan Desember 2018.
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pgp |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rendra Yozar Dharma Putra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erizal, Hakim Anggota Yelmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rezky Devilia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 8.1. - 1 (satu) berkas Surat Keputusan Kepala Desa Kebintik Nomor : 039/SKKD/2021/X/2018 Tanggal 28 Oktober 2018 Tentang Penetapan Sasaran Kegiatan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II TA. 2018; Dikembalikan kepada saksi Edi Ermanto Alias Bobo Bin Marzuki (selaku Kades Kebintik) 8.2. - 1 (satu) berkas Lampiran Verifikasi Berkas Pengajuan Pencairan DD (Dana Desa) Tahap I (pertama) tanggal 05 Februari 2018; Dikembalikan kepada saksi Risaldi Adhari Nurdin, S.Psi., M.M Alias Risaldi Bin Nurdin (selaku Kadinsos PMD Kab.Bangka Tengah) 8.3. - 1 (satu) berkas Surat Pengantar Nomor : 009/900/639/DINSOS PMD/2018 Tentang Pengajuan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2018. Dikembalikan kepada Redha Tama, SE (PNS pada Dinsos PMD Kab.Bangka Tengah) 8.4. - 1 (satu) berkas Surat Permohonan Pembinaan Desa Kebintik Tanggal 25 September 2018; Dikembalikan kepada Samsul Komar, SE (selaku Camat Pangkalan Baru Kab.Bangka Tengah) 9.Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500.- (tujuh ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Pgp.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Pgp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pgp
Statistik11734