Putusan PN BANDA ACEH Nomor 15/PID.SUS/TPK/2013/PN.BNA |
|
Nomor | 15/PID.SUS/TPK/2013/PN.BNA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 15/PID.SUS/TPK/2013/PN.BNAkorupsitipikor |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 26 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syamsul Qamar |
Hakim Anggota | Syaiful Has’ari, Zulfan Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa I Ir. H. YUSTIAR YUNI, MM BIN YUNIARTI dan terdakwa II KHAIRIL ANWAR, SE BIN SARWANI JAMAL tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum Melakukan Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama;2. Menjatuhkan pidana terhadap :? Terdakwa I Ir. H. YUSTIAR YUNI, MM BIN YUNIARTI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;? Terdakwa II KHAIRIL ANWAR, SE BIN SARWANI JAMAL dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;3. Menghukum Terdakwa II KHAIRIL ANWAR, SE BIN SARWANI JAMAL untuk membayar uang pengganti kepada Pemerintah Daerah Provinsi Aceh sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) jika Terdakwa II tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa II tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;5. Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;6. Menyatakan barang bukti :dst. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 33/PID-TIPIKOR/2013/PT-BNA
Pertama : 15/Pid.Sus /TPK/2013/PN.BNA
Statistik6317