- Membebaskan terdakwa AMIRULLAH tersebut dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa AMIRULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi sebagai perbuatan berlanjut ? ;
- Menjatuhkan Pidana Penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa AMIRULLAH selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan Masa Tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa Pidana Penjara yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menghukum Terdakwa AMIRULLAH untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 269.995.098,00 (dua ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan puluh delapan rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan agar Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) bendel Berita Acara Penyerahan bantuan Kemasyarakatan Desa Doropeti tanggal 6 Juli 2016.
- 1 (satu) bendel Surat Perintah Tugas Nomor : 094/2196/Hms tanggal 29 Juli 2015 dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama Amirullah dan Leni Marlina.
- 1 (satu) bendel Buku Kas Umum ADD Desa Doropeti Bulan Juli-Desember 2016 tanggal 26 Dersember 2016.
- 1 (satu) Lembar Surat Keputusan Kepala Desa Doropeti Nomor : 141.1/06/Pem/DD/2016 tanggal 4 Januari 2016 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Doropeti atas nama MUHAMMAD TAUFIK.
- 1 (satu) buah buku rekening Simpeda Bank NTB Cabang Dompu Nomor Rekening : 007.22.03328.01-4 an. Kas Umum Desa Doropeti.
- 1 (satu) lembar foto copy Petikan Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor : 824/70/BKD tanggal 7 Maret 2014 tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil an. RUSTAM.
- 1 (satu) bendel Laporan Rencana Penggunaan Uang (RPU) Anggaran ADD/DD Semester II (LPJ) tahun 2015 Desa Doropeti.
- 1 (satu) bendel Laporan Rencana Penggunaan Uang (RPU) Anggaran ADD/DD Semester III (LPJ) tahun 2015 Desa Doropeti.
- 1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Desa, Desa Dopropeti, Kec. Pekat Tahun Anggaran 2015.
- 1 (satu) bendel Rancangan Peraturan Desa Doropeti Nomor : 1 Tahun 2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2015.
- 1 (satu) bendel RPJMDes Desa Doropeti Tahun 2015.
- 1 (satu) bendel APBDes Desa Doropeti Tahun Anggaran 2015.
- 1 (satu) bendel Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2015.
- 1 (satu) bendel Laporan Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Doropeti Tahap Ketiga TA 2015.
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Januari-Maret-Juni 2016.
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Semester II Juli-Desember 2016.
- 1 (satu) bendel Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Belanja Pegawai dan Operasional Perkantoran Nomor : 412.2/107/Pem/DD/2016 tanggal 28 Maret 2016.
- 1 (satu) bendel Laporan Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Doropeti Tahap Pertama Januari s/d Juni TA 2016.
- 1 (satu) bendel Rencana Penggunaan Uang (RPU) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II TA 2016.
- 1 (satu) bendel Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) TA 2016.
- 1 (satu) buah buku rekening Simpedes Bank BRI Unit Calabai Dompu Nomor Rekening : 4644.01.010493.53-6 an. BUMDes Doropeti.
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 3 Desember 2016 sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran Penyertaan Modal dengan bagi keuntungan 3 % dari keuntungan selama 3 bulan.
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Doropeti Nomor : 10 Tahun 2016 tanggal 31 Maret 2016 tentang Penunjukan Pengurus/Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUM Des) Desa Doropeti beserta lampirannya.
- 1 (satu) lembar rekomendasi Nomor : 900/32/IV/2016 tanggal 20 April 2016.
- 1 (satu) lembar rekomendasi Nomor : 900/01/IX/2016 tanggal 14 September 2016.
- 1 (satu) lembar rekomendasi Nomor : 900/12/IV/2016 tanggal 10 Oktober 2016.
- 1 (satu) bendel Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Akhir Tahun 2015 Desa Doropeti.
- 1 (satu) bendel Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap kedua Bulan Juli-Desember 2016.
- 1 (satu) bendel bendel RPJMDes Desa Doropeti Tahun 2016-2017.
- 1 (satu) bendel Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2016.
- 1 (satu) bendel Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Masa Jabatan, Akhir Masa Jabatan, Pengangkatan 30 Desember 2010 dan Berakhir 30 Desember 2016 Desa Doropeti, Kec. Pekat, Kab. Dompu.
- 1 (satu) bendel Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Akhir Tahun 2015 Desa Doropeti, Kec. Pekat, Kab. Dompu.
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Doropeti Nomor : 01/Tahun 2016 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) TA 2016, Desa Doropeti.
- 1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor : 900/379/BPMPD tanggal 29 April 2015.
- 1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor : 900/379/BPMPD tanggal 25 Mei 2015.
- 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Dompu Nomor : 304 Tahun 2010 tanggal Desember 2010 tentang Pengangkatan Kepala Desa Doropeti, Kec. Pekat, Kab. Dompu.
- 1 (satu) bendel Peraturan Bupati Dompu Nomor : 08 Tahun 2015 tanggal 27 April 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa.
- 1 (satu) bendel Peraturan Bupati Dompu Nomor : 01 Tahun 2016 tanggal 5 Januari 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa.
- 1 (satu) bendel Peraturan Bupati Dompu Nomor : 02 Tahun 2016 tanggal 5 Januari 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa.
- 1 (satu) bendel Peraturan Bupati Dompu Nomor : 29 Tahun 2015 tanggal 17 Oktober 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
- 1 (satu) bendel Peraturan Bupati Dompu Nomor : 01 a Tahun 2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Pengalokasian Alokasi Dana Desa Setiap Desa.
- 1 (satu) bendel Peraturan Bupati Dompu Nomor : 18 Tahun 2017 tanggal 16 Agustus 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kepada Camat.
- 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Desa Doropeti Nomor : 02 Tahun 2015 tanggal 7 Januari 2015 Tentang Tim Pembangunan Kegiatan Desa Tahun Anggaran 2015.
- 1 (satu) lembar Surat Nomor : 470/ /Pem/DD tanggal 12 Mei 2015 perihal Permohonan Pencairan ADD/DD.
- 1 (satu) bendel Buku Kas Umum ADD bulan Juli-Desember 2016 tanggal 26 Desember 2016.
- 1 (satu) bendel Buku Kas Umum ADD bulan Juli-Desember 2016 tanggal 26 Desember 2016.
- 1 (satu) bendel Surat Perintah Pembayaran (SPP).
- 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kerjasama antara Desa Doropeti Kab. Dompu dengan Pusat Konsultasi Pemerintahan Daerah Nomor : 955/PK-PKPD/VII/2015 tentang Sintem Informasi Keuangan Desa (SIKDES) Tahun 2015.
- 1 (satu) lembar Kuitansi tanggal 31 Juli 2014 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratusw ribu rupiah) untuk Pembayaran Pelatihan SIKDES.
- 1 (satu) bendel Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) Desa Doropeti, Kec. Pekat, Kab. Dompu Tahun Anggaran 2010-2016.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 800/259/BKD&PSDM tanggal 5 Januari 2017 an. MUHAMMAD ALI.
- Memerintahkan kepada Jaksa/Penuntut Umum agar menyetorkan ke Kas Umum Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu uang titipan dari terdakwa sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Putusan PN MATARAM Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mtr |
|
Nomor | 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Ferdinand M. Leander. |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Abadi, hakim Anggota 2: Fathur Rauzi. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa AMIRULLAH tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair ; Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu melalui saksi RUSTAM selaku selaku Sekretaris Desa Doropeti. Dikembalikan kepada Pemerintah Kecamatan Pekat melalui saksi GUNAWAN SE selaku Camat Pekat. Dikembalikan kepada Dinas Pemberdayaaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa melalui saksi MUHAMMAD ALI selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu ; dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara ; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1283 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 10/PID.SUS-TPK/2018/PN.Mtr
Statistik16294