- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah menurut hukum atas sebidang Tanah Hak Milik dengan Luas: 2.160 M2 (dua ribu seratus enam puluh meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 755 Tahun 1980 atas nama H. ILHAN bin MASRUN, terletak di Jalan Taruna Praja, Desa/Kelurahan Sei Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan;
- Menyatakan Para Tergugat yaitu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum:
- Menyatakan segala hak atas tanah yang timbul atas nama Para Tergugat adalah Batal Demi Hukum;
- Menghukum Para Terggat secara tanggung renteng harus menyerahkan dan mengembalikan tanah a quo dalam keadaan kosong seperti semula kepada Penggugat secara sukarela tanpa beban dan syarat apapun;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp2.956.000,00 (Dua juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN MARTAPURA Nomor 29/Pdt.G/2018/PN Mtp |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2018/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ana Muzayyanah |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Gesang Yoga Madyasto, hakim Anggota 2: Artika Asmal |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Fahrul Rifani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 599 K/Pdt/2021
Pertama : 29/Pdt.G/2018/PN Mtp
Statistik12017