Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 101 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 101 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, Junaedi |
Panitera | Retno Kusrini |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi HOTEL KAPUAS tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Ptk., tanggal 11 Januari 2018, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat karena pemutusan hubungan kerja sejak putusan ini dibacakan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pesangon sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada para Penggugat secara tunai yang seluruhnya berjumlah Rp90.458.600,00 dengan rincian sebagai berikut:1) Penggugat I (Fahrurozi)a. Uang Pesangon 5 bulan x 2 x Rp1.815.000,00 = Rp18.150.000,00b. Penghargaan Masa Kerja 2 bulan x Rp1.815.000,00 = Rp3.630.000,00c. Penggantian Perumahan dan Pengobatan15% x Rp21.780.000,00 = Rp3.267.000,00d. Cuti Tahunan 24/25 x Rp1.815.000,00 = Rp1.742.400,00Total = Rp26.789.400,00(dua puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah);2) Penggugat II (Syahrul Lutfi)a. Uang pesangon 2 bulan x 2 x Rp1.815.000,00 = Rp7.260.000,00b. Penggantian Perumahan dan Pengobatan :15% x Rp7.260.000,00 = Rp1.089.000,00c. Hak Cuti 12/25 x Rp1.815.000,00 = Rp 871.200,00Total = Rp9.220.200,00 (sembilan juta dua ratus dua puluh ribu dua ratus rupiah);3) Penggugat III (Fathur Rahman)a. Uang pesangon 2 bulan x 2 x Rp1.815.000,00 = Rp7.260.000,00b. Penggantian Perumahan dan Pengobatan 15% x Rp7.260.000,00 = Rp1.089.000,00c. Hak Cuti 12/25 x Rp1.815.000,00 = Rp 871.200,00 Total = Rp9.220.200,00 (sembilan juta dua ratus dua puluh ribu dua ratus rupiah);4) Penggugat IV (Sdr. Hasanudin)a. Uang Pesangon 4 bulan x 2 x Rp1.815.000,00 = Rp14.520.000,00b. Penghargaan Masa Kerja 2 bulan x Rp1.815.000,00 = Rp3.630.000,00c. Penggantian Perumahan dan Pengobatan 15% x Rp18.150.000,00 = Rp 2.722.000,00d. Cuti Tahunan 24/25 x Rp1.815.000,00 = Rp1.742.400,00 Total = Rp22.614.400,00 (dua puluh dua juta enam ratus empat belas ribu empat ratus rupiah);5) Penggugat V (Bayu Kurniawan)a. Uang Pesangon 4 bulan x 2 x Rp1.815.000,00 = Rp14.520.000,00b. Penghargaan Masa Kerja 2 bulan x Rp1.815.000,00 = Rp3.630.000,00c. Penggantian Perumahan dan Pengobatan 15% x Rp18.150.000,00 = Rp2.722.000,00d. Cuti Tahunan 24/25 x Rp1.815.000,00 = Rp 1.742.400,00 Total = Rp22.614.400,00 (dua puluh dua juta enam ratus empat belas ribu empat ratus rupiah);- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 101_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 101 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 16/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Ptk
Statistik3517