Putusan PN BANJARMASIN Nomor 1209/Pid.Sus/2015/PN.BJM |
|
Nomor | 1209/Pid.Sus/2015/PN.BJM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Ajidinnor |
Hakim Anggota | Purjana, - Nanik Handayani |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa MARTHIN JOHAN MAKAWANGKEI Bin H. MAKAWANGKEI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakawaan primair. 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut. 3. Menyatakan Terdakwa MARTHIN JOHAN MAKAWANGKEI Bin H. MAKAWANGKEI telah terbukti secara sah dan menyakikan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak Melakukan Usaha Penyimpanan Bahan Bakar Minyak ? 4. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( Tiga ) bulan .dan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000, - ( Tiga juta rupiah ).Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 ( dua ) bulan ;5. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 6 ( Enam ) bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana. 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 ( satu ) bundel dokumen LCT Bantu dikembalikan kepada PT. Maritim Barito Perkasa. - BBM solar kurang lebih 20.520 liter dan BBM solar kurang lebih 555 literDi kembalikan kepadaPT. Lambang Jaya Barito. 7. Membebankan Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 5.000.- ( lima ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1685 K/PID.SUS/2016
Banding : 36/PID.SUS/2016/PT BJM
Pertama : 1209/Pid.Sus/2015/PN Bjm
Statistik11413