- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon (Deny Prayitno bin Sugeng Prayitno) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Hasanah, A.Md. Kep. binti Abu Hasan Machmud) di depan sidang Pengadilan Agama Pamekasan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan 2 orang anak bernama Putri Syifa Auliya Mumtaza lahir di Pemkasan tanggal 25 Oktober 2009, umur 9 tahun dan Nasrullah Dwi Al-Fatih, lahir di Pamekasan tanggal 02 Agustus 2017, umur 1 tahun 3 bulan berada dibawah hadhonah Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya persalinan kepada Penggugat rekonvensi sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Menetapkan hutang berupa:
- perhiasan emas kepada atun/ibu Pemohon seberat 90 gram;
- perhiasan emas kepada Jumaani sebesar 50 gram;
- perhiasan emas dan uang kepada Hj. Muyassarotul Fadilah binti H. Hasan total semuanya sebesar Rp 43.000.000,00 (empat puluh tiga juta rupiah)
- uang kepada Imam Susanto bin Yafandi sebesar Rp 46.000.000,00 (empat puluh enam juta rupiah)
Putusan PA PAMEKASAN Nomor 0911/Pdt.G/2018/PA.Pmk |
|
Nomor | 0911/Pdt.G/2018/PA.Pmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PA PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Mudjahidin Ar. |
Hakim Anggota | S.ag., Hakim Anggota Ainurrofiq Za.br Hakim Anggota Nurjumaatun Agustinah |
Panitera | S.psi., Panitera Pengganti: R. Ayu Fitrotin Nuzuliyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi : adalah hutang bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; 5.Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membayar hutang bersama tersebut pada dictum 4 (empat) masing-masing separuhnya; 6.Menolak dan tidak diterima gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan biaya perkara kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp 466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0911/Pdt.G/2018/PA.Pmk
Banding : 160/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik160