Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 4/Pdt.G/2014/PN Lbp |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2014/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri Wahyuni Batubara |
Hakim Anggota | Vera Yetty, D.p. Nababan |
Panitera | Bisker Manik, S.sos. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Mengadili:DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat I, III, IV, V, VI, VII dan VIII tersebut ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas objek perkara sesuai dengan Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) No. 04/Pen.Sita Jaminan/2014/PN-LP tanggal 18 Nopember 2014;3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik atas sebidang tanah seluas + 4.311,3 meter persegi yang terletak di Jalan Rumah Potong Hewan Dusun XIX Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang sesuai dengan Akta Nomor 33 tanggal 09-01-1989 yang dibuat dihadapan Elfrieda Tamalan Panggabean-Sitanggang, S.H., Notaris di Medan;4. Menyatakan tidak berkekuatan hukum segala surat-surat yang berkaitan dengan objek sengketa milik Tergugat I s/d Tergugat VIII yang dikeluarkan oleh Tergugat IX, yaitu:1. Surat Keterangan Tanah Nomor: 590/046/2001 tanggal 11 Oktober 2001 a.n. Ngadiyem;2. Surat Keterangan Tanah Nomor: 590/044/2001 tanggal 11 Oktober 2001 a.n. Sukoco;3. Surat Keterangan Tanah Nomor: 590/051/2001 tanggal 11 Oktober 2001 a.n. Paimin;4. Surat Keterangan Tanah Nomor: 590/047/2001 tanggal 11 Oktober 2001 a.n. Salmiyah;5. Surat Keterangan Tanah Nomor: 590/043/2001 tanggal 11 Oktober 2001 a.n. Sudiono alias Sudiyono;6. Surat Keterangan Tanah Nomor: 590/045/2001 tanggal 11 Oktober 2001 a.n. Sudarsono;7. Surat Keterangan Tanah Nomor: 590/042/2001 tanggal 11 Oktober 2001 a.n. Ady Suroso;8. Surat Keterangan Tanah Nomor: 590/041/2001 tanggal 11 Oktober 2001 a.n. Ishak;5. Menyatakan perbuatan Tergugat I s/d Tergugat VIII sebagai perbuatan melawan hukum;6. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat VIII dan atau siapa pun untuk mengembalikan objek sengketa di atas kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong;7. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat VIII secara tanggung renteng untuk membayar dwangsom sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari kepada Penggugat terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap setiap kali Tergugat lalai dalam menjalankan putusan ini;8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI :- Menyatakan gugatan Penggugat dalam rekonvensi/Tergugat dalam konvensi ditolak untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Tergugat dalam konvensi/Penggugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah : Rp. 7.716. 000,00.- (tujuh juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3199 K/Pdt/2016
Pertama : 4/Pdt.G/2014/PN Lbp
Statistik242148