Putusan PN SAMARINDA Nomor 974/Pid.Sus/2016/PN.Smr |
|
Nomor | 974/Pid.Sus/2016/PN.Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fery Haryanta. |
Hakim Anggota | Eky Velix Wagiju, Parmatoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Hj. MARYAM Bin ILEM KASMITO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI NARKOTIKA ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN?; -----------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hj. MARYAM Bin ILEM KASMITO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; -------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------4. Menetapkan agar barang bukti berupa : --------------------------------------------- 1 (satu) poket / bungkus sabu ? sabu dengan berat 4,61 gram/brutto, - Seperangkat alat hisap sabu / bong, - 2 (dua) buah sendok penakar, - 1 (satu) buah pipet kaca, - 1 (satu) buah korek api gas,- 1 (satu) lembar amplop warna putih,- 1 (satu) buah kotak merk Huki.- 1 (satu) unit handphone Merk Nokia senter warna hitam,- 1 (satu) unit handphone merk Nokia senter warna biru ? orange, dan- 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat warna silver.Seluruhnya dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama SUBHANI Als USUP Bin M. AINI ; ---------------------------------------------------------------------------5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); ----------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 32/PID/2017/PT.SMR
Pertama : 974/Pid.Sus/ 2016/PN.Smr
Statistik265