Putusan PT DENPASAR Nomor 59 / Pid / 2018 / PT. DPS. |
|
Nomor | 59 / Pid / 2018 / PT. DPS. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hidayatul Manan |
Hakim Anggota | H. Sumpeno, H. Dwi Sugiarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 120/Pid.B/2018/PN Gin tanggal 16 Oktober 2018, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut : 2.1. Menyatakan Terdakwa I I Ketut Arjana, Terdakwa II I Wayan Karsa,Terdakwa III I Made Sudiatmika, Terdakwa IV I Nyoman Gunantara dan Terdakwa V I Wayan Dana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar pasal 303 ? sebagaimana Dakwaan Kesatu;2.2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana denda, masing-masing sejumlah Rp.2.000.000,00 (Dua juta rupiah); 2.3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 2.4. Menetapkan barang-barang bukti berupa : -1 (satu) buah meja kayu segi empat ; -1 (satu) set kartu ceki ;Dirampas untuk dimusnahkan, dan -Uang tunai sebesar Rp. 540.000,00 (Lima ratus empat puluh ribu rupiah) yang terdiri dari uang sebesar Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu rupiah) adalah milik Terdakwa I Wayan Karsa, sebesar Rp. 160.000,00 (Seratus enam puluh ribu rupiah) uang I Ketut Arjana, sebesar Rp. 10.000,00 ( Sepuluh ribu rupiah) uang I Wayan Dana, uang sebesar Rp. 190.000,00 (Seratus Sembilan puluh ribu rupiah) uang I Made Sudiatmika, uang sebesar Rp. 180.000,00 ( Seratus delapan puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara; 2.5. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59_/_Pid_/_2018_/_PT._DPS..zip
- Download PDF
- 59_/_Pid_/_2018_/_PT._DPS..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 59 / Pid / 2018 / PT. DPS.
Pertama : 120/Pid.B/2018/PN Gin
Statistik8837