Putusan PTUN BENGKULU Nomor 81/G/2019/PTUN.BKL |
|
Nomor | 81/G/2019/PTUN.BKL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erick Siswandi Sihombing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riki Yudiandi, Br Hakim Anggota Ulia Alba |
Panitera | Panitera Pengganti: Ega Wilda Putri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Sertipikat Tanah Wakaf No. 00001 Desa Pagar Dewa Tanggal 7 September 1998, Gambar Situasi Tanah Nomor: 4505/1996 Tanggal 26 Desember 1996, Luas 6.280 M2 atas nama Nadzir: 1. Drs. Mulyadi Usman (Ketua); 2. Jumrah Thaha (Sekr); 3. Ulil; dan 4. Umar; sebatas luas 4.530 M2; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Tanah Wakaf No. 00001 Desa Pagar Dewa Tanggal 7 September 1998, Gambar Situasi Tanah Nomor: 4505/1996 Tanggal 26 Desember 1996, Luas 6.280 M2 atas nama Nadzir: 1. Drs. Mulyadi Usman (Ketua); 2. Jumrah Thaha (Sekr); 3. Ulil; dan 4. Umar; sebatas luas 4.530 M2; 4. Mewajibkan Tergugat untuk mencoret dan meregister luas tanah Sertipikat Tanah Wakaf No. 00001 Desa Pagar Dewa Tanggal 7 September 1998, Gambar Situasi Tanah Nomor: 4505/1996 Tanggal 26 Desember 1996, Luas 6.280 M2 atas nama Nadzir: 1. Drs. Mulyadi Usman (Ketua); 2. Jumrah Thaha (Sekr); 3. Ulil; dan 4. Umar; menjadi seluas 1.750 M2; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.841.000,- (Satu Juta Delapan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 81/G/2019/PTUN.BKL.zip
- Download PDF
- 81/G/2019/PTUN.BKL.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 406 K/TUN/2020
Pertama : 81/G/2019/PTUN.BKL
Statistik201110