Putusan PT JAKARTA Nomor 319/Pid/2017/PT.DKI |
|
Nomor | 319/Pid/2017/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bid Saleh Mendrofa |
Hakim Anggota | Hidayat Sri Andini. |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1244/Pid.B/ 2017/PN.JKT.BRT., tanggal 27 September 2017 yang dimintakan banding, sekedar kwalifikasi pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa I PARNI MUHAMAD BASIRUN Bin WADIMIN, dan Terdakwa II ATAM bin MURINO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN SECARA BERLANJUT ? ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I. PARNI MUHAMAD BASIRUN bin WADIMIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Terdakwa II. ATAM bin MURINO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar para Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 3 (tiga) lembar struk transfer Bank BCA ke Bank BRI;- 2 (dua) buah paspor hijau atas nama KASIMIN dan DARMINI KEMIS SONADI; dikembalikan kepada KASIMIN biN SIDIKROMO. - 20 (dua puluh) lembar kwitansi tanda terima setoran umroh;- 1 (satu) lembar struk transfer Banl BRI;- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh ATAM bin MURINO.dikembalikan kepada terdakwa I. PARNI MUHAMAD BASIRUN.- 2 (dua) lembar kwitansi setoran uang umroh dengan nomor 21 dan 22;- 1 (satu) paspor hijau atas nama RIDWAN LUBIS;Dikembalikan kepada RIDWAN LUBIS.- 2 (dua) lembar kwitansi tanda terima setoran umroh dengan nomor 26 dan 27;- 3 (tiga) paspor warna hijau atas nama ABDUL LATIB WAHID dan NANEN IDUP serta IDJAH SAIMAN;- 2 (dua) buku tabungan a.n NANEN dan IBU IJAH;dikembalikan kepada ABDUL LATIF WAHID.- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima pembayaran umroh;dikembalikan kepada MUHAMAD YADI. - 2 (dua) lembar struk transfer Bank BNI ke Bank BRI;dikembalikan kepada JARNO.- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima pembayaran umroh nomor 20 (dua puluh);dikembalikan kepada TADJUDIN bin DJAWARI. 6. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp4.000,00 (empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 319/Pid/2017/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 319/Pid/2017/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 319/Pid/2017/PT.DKI
Kasasi : 265 K/Pid/2018
Pertama : 1244/Pid.B/2017/PN Jkt.Brt
Statistik8222