- I Coma ( istri) mendapat 9/72 bagian
- Nurbaya binti Abd. Rahim mendapat 7/72 bagian
- Munawwarah binti Abd. Rahim mendapat 7/72 bagian
- M. Tawil bin Abd, Rahim mendapat 14/72 bagian.
- Rosna binti Abd. Rahim mendapat 7/72 bagian.
- Asri bin Abd. Rahim mendapt 14/72 bagian.
Putusan PA SENGKANG Nomor 0403/Pdt.G/2016/PA.Skg |
|
Nomor | 0403/Pdt.G/2016/PA.Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PA SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Dzakiyyah, M.hbrhakim Anggota M. Yasin Paddu |
Hakim Anggota | Hakim Ketua Dra. Hj. Dzakiyyah, M.hbrhakim Anggota M. Yasin Paddubr Hakim Anggota Dra. Hj. Jusmah |
Panitera | Dra. Hj. Muzdalifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Mengabulkan gugatan Penggugat . 2. Menetapkan I Matang telah nyata meninggal dunia tahun 1984 dan suaminya yang bernama Ngiu meninggal pada tahun 1963 sebagai pewaris ; 3. Menetapkan bahwa : a. Pariwusi bin Ngiu. b. Muhammad bin Ngiu. c. Abd. Rahman bin Ngiu. d. Muh. Noheng bin Ngiu. . adalah ahli waris dari I Matang dan Ngiu. 4. Menetapkan Pariwusi telah meninggal dunia pada tahun 1970 dan istrinya Andi Sitti. Aminah meninggal pada tahun 2001 sebagai pewaris, dan meninggalkan 2 orang ahli waris . 5. Menetapkan Andi Faisal bin Pariwusi dan H. Andi Samsu Alam sebagai ahli waris dari Pariwusi dan Andi Sitti Aminah ; 6. Menetapkan Muhammad bin Ngiu meninggal dunia pada tahun 2010 dan istrinya I Siri meninggal pada tahun 2004, sebagai pewaris; 7. Menetapkan Bahra binti Muhammad dan Masbah binti Muhammad sebagai ahli waris dari Muhammad bin Ngiu dan I Siri; 8. Menetapkan Abd. Rahim bin Ngiu telah meninggal dunia pada tahun 1981, sebagai pewaris; 9. Menetapkan I Coma (istri) Nurbaya binti Abd. Rahim , Munawwarah binti Abd. Rahim, M. Tawil bin Abd. Rahim, Rosnah binti Abd. Rahim , Asri bin Abd. Rahim, Rudi Hartono bin Abd. Rahim, sebagai ahli waris dari Abd. Rahim, bin Ngiu; 10. Menetapkan Muh. Noheng yang meninggal pada tahun 2005 sebagai pewaris. 11. Menetapkan Hj. St. Aisyah (istri), St.Rohani binti Muh. Noheng, Shofyan bin Muh. Noheng, Arrayan bin Muh. Noheng, Subhan Ansarullah bin Muh. Noheng adalah ahli waris Muh. Noheng; 12. Menetapkan harta berupa : a. Sawah seluas + 1 (satu) ha terletak di Dusun Geddonge, Desa Lagosi, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo dengan batas-batas sebagai berikut ; - Sebelah Utara : sawah Mappabengnga - Sebelah Timur : sawah Sitti Habiba - Sebelah Selatan : sawah H. Sanja, Enas, Hj. Takka - Sebelah Barat : sawah La Nure b. Sawah seluas 45 are terletak di Dusun Geddonge, Desa Lagosi, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo dengan batas-batas sebagai berikut ; - Sebelah Utara : sawah H. A. Samsu Alam - Sebelah Timur : kebun obyek s engketa point 3 - Sebelah Selatan : sawah H. A. Samsu Alam - Sebelah Barat : sawah H. Tamrin c. Sebidang Kebun seluas 30 are terletak di Dusun Geddonge, Desa Lagosi, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo dengan batas-batas sebagai berikut ; - Sebelah Utara : Tanah H. A. Samsu Alam - Sebelah Timur : Sungai - Sebelah Selatan : sawah H. A. Samsu Alam - Sebelah Barat : sawah sengketa point 2 d. Sebidang Kebun seluas + 8 are terletak di Dusun Geddonge, Desa Lagosi, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo dengan batas-batas sebagai berikut ; - Sebelah Utara : Tanah La Salamang - Sebelah Timur : Sungai - Sebelah Selatan : Tanah H. A. Samsu Alam - Sebelah Barat : Tanah La Salamang Adalah harta waris yang ditinggalkan oleh I Matang dan Ngiu. 13. Menetapkan bagian ahli waris I Matang dan Ngiu masing-masing menapat bagian ; 14. Menetapkan bagian Pariwusi bin Ngiu jatuh ketangan ahli warisnya dengan bagian masing-masing : a. Andi Faisal bin Pariwusi mendapat bagian. b. H. Andi Samsu Alam mendapat bagian. 15. Menetapkan bagian Muhammad bin Ngiu jatuh ke tangan ahli warisnya dengan bagian masing-masing : a. Bahra binti Muhammad bagian. b. Masbah binti Muhammad bagian. 16 . Menetapkan bagian Abd. Rahim Ngiu jatuh ke tangan ahli warisnya dengan bagian masing-masing : - Rudi Hartono bin Abd. Rahim mendapat 14/72 bagian. 17. Menetapkan bagian Muh. Noheng jatuh ke tangan ahli warisnya dengan bagian masing-masing : -. Hj. St. Aisyah ( istri) mendapat 1/8 bagian. -. St. Rohani binti Muh. Noheng mendapat 1/8 bagian -. Shufyan bin Muh. Noheng mendapat 2/8 bagian. -. Arrayan bin Muh. Noheng mendapat 2/8 bagian. -. Subhan Ansharullah bin Muh. Noheng mendapat 2/8 bagian 18. Mnghukum Tergugat I dan tergugat II dan Tergugat III sampai dengan Tergugat XV atau siap saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan harta warisan yang telah ditetapkan di atas secara utuh kepada para Penggugat, untuk selanjutnya dibagikan kepada semua ahli waris yang berhak sesuai bagian yang telah ditetapkan, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta tersebut diserahkan kepada lembaga yang berwenang untuk di lelang dan hasilnya diserahkan kepada ahli waris yang berhak. 19. Menolak gugatan para Penggugat selebihnya. 20 Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 6.386.000.00,- ( enam juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0403/Pdt.G/2016/PA.Skg.zip
- Download PDF
- 0403/Pdt.G/2016/PA.Skg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 0403/Pdt.G/2016/PA.Skg
Statistik614