- Menyatakan Terdakwa DASRIL Pgl DAS Telah Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar pangan
- Menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa DASRIL Pgl DAS Oleh Karena Itu Dengan Pidana Penjara Selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan hukuman pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa dengan masa percobaan selama 5 (lima) bulan ;
- Menyatakan apa bila masa percobaan selama 5 (lima) bulan tersebut terdakwa melakukan tindak pidana atauadanya putusan lain yangberkekuatan Hukum tetap, maka Terdakwa menjalani hukuman pidana yang dimaksud ;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 26 (dua puluh enam) karung garam industry non yodium yang dibungkus dengan karung plastik warna biru, masing-masing berat 50 Kg;
- 100 (seratu) pack/plastik yang berisikan garam yang dikemas dengan bungkus plastic berwarna bening yang telah di cap/ label huruf G segitiga warna kuning bertuliskan Garam komsumsi beryodium masing-masing pack/plastik berisikan 10 (sepuluh) kantong dengan masing-masing 2 ons dengan berat keseluruhan 2 Kg;
- 10 (sepuluh) lembar karung plastik warna biru
- 100 (seratus) lembar plastik ukuran 2 ons warna bening yang telah di sablon cap / label PT GARAM PERSEO;
- 1 (satu) unit timbangan plastik ukuran 2 Kg warna orange;
- 1 (satu) unit timbangan plastik ukuran 2 Kg warna merah;
- 2 (dua) buah baskom plastik anti pecah warna hitam;
- 3 (tiga) buah keranjang plastik warna merah;
- 1 (satu) buah keranjang plastik warna hijau;
- 1 (satu) bungkus bubuk yodium garam warna putih berat lebih kurang 900 gram;
- 2 (dua) buah alat semprot (spray) warna putih;
- 1 (satu) buah jerigen warna putih berisikan cairan yodium yang telah dilarutkan dengan air;
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 27/Pid.Sus/2018/PN Tjp |
|
Nomor | 27/Pid.Sus/2018/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hery Cahyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Iqbal Hutabarat, Br Hakim Anggota Junter Sijabat |
Panitera | Panitera Pengganti: Erdawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada terdakwa ; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan Kepada Terdakwa Untuk Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 285 K/PID.SUS/2019
Pertama : 27/Pid.Sus/ 2018/PN Tjp
Statistik11944