Putusan PN BANYUMAS Nomor 70/Pid.Sus/2015/PN Bms |
|
Nomor | 70/Pid.Sus/2015/PN Bms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUMAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fif Januarsyah Saleh |
Hakim Anggota | - Hernawan, Tri Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I SANEN Alias SAMIARJI Bin ASWADI WIRYA dan Terdakwa II RUSTAWI Alias SANEN RUSTAWI Bin SANMARJA (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan? sebagaimana dalam dakwaan kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Bulan dan denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi Type Colt T120SS PU 1.5 STD-R jenis MBRG/PICK UP Tahun 2013 Nopol R-1757-DS Nosin: 4315-JG2070 Noka: MHMU5TU2EDK117804, WARNA Hitam Kanzai berikut STNK atas nama PARYIN Alamat Desa Kemawi Rt.02/05 Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas;Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu saksi PARYIN Bin KASWIDI;- Kayu jenis Sengon sebanyak 35 (tiga puluh lima) lembar/batang = 0,1709 M dan Kayu jenis Akasia Mangium sebanyak 59 (lima puluh sembilan) lembar/batang = 0,2903 M;Dirampas untuk Negara;- 1 (satu) buah gergaji/gorok; dan - 1 (satu) buah kudi;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/Pid.Sus/2016/PT SMG
Pertama : 70/Pid.Sus/2015/PN Bms
Statistik37312