Putusan PT PALU Nomor 36/PDT/2018/PT PAL |
|
Nomor | 36/PDT/2018/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sinung Hermawan |
Hakim Anggota | - M. Ch. Sjamtri Endi, Matheus Samiaji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Penggugat ;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 138/Pdt.G/2017/PN Pal tanggal 26 April 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi dari Tergugat/Terbanding ; DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan gugatan para Penggugat/para Pembanding untuk sebahagian ;- Menyatakan Penggugat I DJAMRAN LASAMA adalah salah satu ahli waris dari LASAMA dan Penggugat II DJAMRUDIN adalah salah satu ahli waris dari LEKORANO;- Menyatakan tanah obyek sengketa + 10.000 M2 terletak di Tompo Biko, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Propinsi Sulawesi Tengah dengan batas-batas :- Sebelah Utara : dahulu berbatasan dengan tanah Tikurano dan lokasi perkebunan pemerintah, sekarang berbatasan dengan Jalan;- Sebelah Timur : dahulu berbatasan dengan tanah Samran, sekarang berbatasan dengan Tanahnya Kahala;- Sebelah Selatan : berbatasan dengan bukit/Tanah Negara;- Sebelah Barat : dahulu berbatasan dengan tanah Masahali/Papa Lasi, sekarang dengan tanah Lasirata (anak dari Masahali) Adalah tanah milik LASAMA yang dikelola oleh LEKORANO hak dari Para Penggugat/Pembanding dan saudara-saudaranya ;- Menyatakan perbuatan Tergugat memagar keliling tanah obyek sengketa dan menguasai tanah obyek sengketa tersebut adalah suatu perbuatan Melawan Hukum.- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada para Penggugat dalam keadaan aman dan kosong, bila perlu dengan alat kekuasaan Negara/POLRI ;- Menolak gugatan para Penggugat/para Pembanding selain dan selebihnya ;- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/PDT/2018/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 36/PDT/2018/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 36/PDT/2018/PT PAL
Pertama : 138/Pdt.G/2017/PN Pal
Statistik8532