Putusan PTA MEDAN Nomor 92/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
|
Nomor | 92/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M.hi, H. Idris Ismail |
Hakim Anggota | H. Idham Khalid, H. Mansur Muda Nasution |
Panitera | Dra. Hj. Rahdima |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sidikalang Nomor 27/Pdt.G/2018/PA. Sdk. tanggal 10 Juli 2018 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 26 Syawal 1439 Hijriyah, yang di mohonkan banding;Dengan mengadili sendiriDalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan Sidang Pengadilan Agama Sidikalang;3. Menghukum Pemohon untuk membayar akibat cerai talak kepada Termohon masing-masing berupa:3.1 Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);3.2 Maskan selama masa iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);3.3 Kiswah selama masa iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);3.4 Mut?ah berupa uang sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah)3.5 Nafkah pemeliharaan seorang anak bernama ANAK sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan dengan penambahan 10 % pertahun dari jumlah tersebut di luar biaya pendidikan dan kesehatan terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;Dalam Rekonvensi- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp251.000,00 (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 92/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G/2018/PA.Sdk
Kasasi : 93 K/Ag/2019
Banding : 92/Pdt.G/2018/PTA.Mdn
Statistik4918