Putusan PT Latihan Nomor 81/PDT/2017/PT PBR |
|
Nomor | 81/PDT/2017/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Bukan Tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PT Latihan |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sarpin Rizaldi |
Hakim Anggota | Santun Simamora, Brcatur Iriantoro |
Panitera | Hj.nurfatmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Para Pembanding semula disebut sebagai Tergugat I, II dan Turut Tergugat I dan II tersebut; Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 7 /Pdt G/ 2 16/PN.Bkn tanggal 5 Januari 2017, yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai diktum putusan tentang beban biaya perkara, sehingga amar lengkap putusan adalah sebagai berikut : Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; 2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah melakukan wanprestasi/cidera janji kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar hutangnya pertanggal 25 Juli 2016 baik hutang pokok, bunga dan denda kepada Penggugat sebesar Rp.128.679.905.- (seratus dua puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus lima rupiah) dan jumlah mana masih akan bertambah terus sampai pada saat hutang tersebut di lunasi; 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya l; 5. Menghukum Para Pembanding semula Tergugat I, II, Turut Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |