- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan Tergugat untuk membayar tunggakan pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp. 809.548.350,- (delapan ratus sembilan juta lima ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.809.548.350,- (delapan ratus sembilan juta lima ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1. 354.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah);
Putusan PN KLATEN Nomor 67/Pdt.G/2018/PN Kln |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2018/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novi Wijayanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ira Wati, Hakim Anggota Wahyu Setioadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Konvensi Dalam Eksepsi : Dalam pokok perkara : Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan dalam Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 189/Pdt/2019/PT SMG
Kasasi : 582 K/Pdt/2020
Pertama : 67/Pdt.G/2018/PN Kln
Statistik5913