- Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat konpensi / Tergugat rekonpensi;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sidrap No.11/Pdt.G/2017/PN.Sdr tanggal 14 Agustus 2017 dalam eksepsi;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sidrap No.11/Pdt.G/2017/PN.Sdr tanggal 14 Agustus 2017 yang dimintakan banding tersebut;
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa adalah milik Pembanding semula Penggugat, yaitu 1 (satu) bidang tanah perumahan seluas + 2,7 (dua koma tujuh) are, terletak di Jalan Poros Padang Loang ? Dongi Desa Ajubissue Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Terbanding semula Tergugat menguasai tanah milik Penggugat dan tidak mau menyerahkan Kepada Pembanding semula Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa semua surat-surat yang terkait dengan tanah obyek sengketa baik atas nama Terbanding semula Tergugat maupun pihak lain tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Pembanding semula Penggugat dalam keadaan kosong, utuh, sempurna dan tanpa beban apapun;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 72/PDT/2018/PT MKS |
|
Nomor | 72/PDT/2018/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yance Bombing |
Hakim Anggota | Efendi Pasaribu, Mhbrprim Fahrur Razi |
Panitera | St. Sohra Hannan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : MENGADILI SENDIRI : Sebelah Utara : Tanah milik Kessa Dewang yang Sebelah Timur : Jalan Poros Padangloang?Dongi; Sebelah Selatan : Tanah milik Wa?Lewo; Sebelah Barat : Tanah sawah Kessa Dewang yang DALAM REKONPENSI : Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sidrap No.11/Pdt.G/2017/PN.Sdr tanggal 14 Agustus 2017 dalam gugatan Rekonpensi; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Terbanding semula Tergugat konpensi/ Penggugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/PDT/2018/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 72/PDT/2018/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3524 K/Pdt /2018
Banding : 72/PDT/2018/PT.MKS
Statistik3426