Putusan PTA SEMARANG Nomor 267/Pdt.G/2012/PTA.Smg. |
|
Nomor | 267/Pdt.G/2012/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingPTA Semarang267/2012267/Pdt.G/2012/PTA.Smg. |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 8 Desember 2012 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ibrahim Kardi |
Hakim Anggota | H. R.manshur, Dra.hj. Zulaecho |
Panitera | Hj. Mudjiani |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Mennyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ; --------------- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Salatiga Nomor 0754/Pdt.G/2011/PA.Sal. tanggal 3 Oktober 2012 M bertepatan dengan tanggal 17 Dzulqo?dah 1433 H, dengan perbaikan amar putusan sehingga berbunyi sebagai berikut; -------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat; --------------------------------------------------2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat kepada Penggugat; --------3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Salatiga untuk mengirim Salinan Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang, dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, guna didaftarkan dalam daftar yang disediakan untuk itu; ----------------------------------------------------- DALAM REKONPENSI- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;--------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai sekarang dihitung sebesar Rp.796.000,- (tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); ------------------ Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sebesar Rp 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah);------- |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2013 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2013 |
Kaidah | 4 K/Sip.1958 tanggal 13 Desember 1958 yang menyatakan bahwa syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan pengadilan adanya perselisihan hukum (sengketa hukum) antara kedua belah pihak |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 267/Pdt.G/2012/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 267/Pdt.G/2012/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 267/Pdt.G/2012/PTA.Smg.
Pertama : 0754/Pdt.G/2011/PA.Sal.
Statistik7629