- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat berupa Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 649 /HK/KPTS/X/2019 tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Kepala Desa Nipah Sendanu, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, tertanggal 10 Oktober 2019 periode 10 Oktober 2019 s.d. 10 Oktober 2025 atas nama Kasino;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat berupa Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 649 /HK/KPTS/X/2019 tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Kepala Desa Nipah Sendanu, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, tertanggal 10 Oktober 2019 periode 10 Oktober 2019 s.d. 10 Oktober 2025 atas nama Kasino;
- Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang Pengesahan dan Pengangkatan Penggugat (Juliadi, A.Md) sebagai Kepala Desa Nipah Sendanu, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Periode 2019-2025;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 387.500 (tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 67/G/2019/PTUN.PBR |
|
Nomor | 67/G/2019/PTUN.PBR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN PEKAN BARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Masdin |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Hari Sunaryo, hakim Anggota 2: Muhammad Afif |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohammad Soleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PENUNDAAN: - Menolak permohonan Penundaan Penggugat; DALAM ESKEPSI: - Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/G/2019/PTUN.PBR.zip
- Download PDF
- 67/G/2019/PTUN.PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 487 K/TUN/2020
Peninjauan Kembali : 127 PK/TUN/2021
Pertama : 67/G/2019/PTUN.PBR
Statistik283114