- Menyatakan Terdakwa WIDARY YENDRY Als RIRI Binti JAMHUR, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, dengan rincian sebagai berikut :
- Barang bukti Narkotika jenis shabu 0,10 gram Untuk BPOM
- Barang bukti Narkotika jenis shabu 0,52 gram Untuk Pengadilan
- Pembungkus 1,28 gram gram Untuk Pengadilan
- 1 (satu) set seperangkat alat hisap shabu (Bong)
- 1 (satu) Ball Plastik bening
- 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo warna Hitam.
- 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo warna Gold.
- Uang sejumlah Rp.162.000.- (seratus enam puluh dua ribu rupiah)
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000, (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANGKINANG Nomor 170/Pid.Sus/2020/PN Bkn |
|
Nomor | 170/Pid.Sus/2020/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Meni Warlia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Petra Jeanny Siahaan, Hakim Anggota Ratna Dewi Darimi |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulmaini Vera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara Zulhaj Alhimdi Als Zulhaj |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 170/Pid.Sus/2020/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 170/Pid.Sus/2020/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 170/Pid.Sus/2020/PN Bkn
Statistik4430