- Menolak eksepsi Para Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat 1 adalah selaku Mamak Kepala Waris dalam kaumnya dan Penggugat-Penggugat lainnya selaku anggota kaum dari Penggugat 1 ;
- Menyatakan Tergugat 1 selaku Mamak Kepala Waris dalam kaumnya dan Tergugat lainnya selaku anggota kaum dari Tergugat 1 ;
- Menyatakan objek perkara adalah harta pusaka tinggi kaum Penggugat yang tidak ada sangkut pautnya dengan pihak lain termasuk para Tergugat ;
- Menyatakan perbuatan para Tergugat baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri yang mengklaim objek perkara adalah harta pusaka tinggi kaumnya dan kemudian masuk ke objek perkara tanpa izin Penggugat dan melakukan penebangan atas 3 (tiga) batang kelapa dan 35 (tiga puluh lima) batang pohon pinang yang ada diatas objek perkara yang merupakan milik kaum Penggugat sebagaimana yang telah Penggugat dalilkan dalam gugatan tersebut diatas adalah perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad) ;
- Menghukum para Tergugat baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk tidak menguasai objek perkara maupun melakukan tindakan apa saja diatas tanah objek perkara, baik sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap maupun setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, bilamana Tergugat menguasai objek perkara apalagi melakukan tindakan lain dalam bentuk apapun diatas objek perkara setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Para Tergugat dihukum untuk mengosongkan objek perkara bebas dari hak miliknya dan dari hak milik orang lain dan atau pihak ketiga lainnya yang ada diatasnya secara sukarela, setelah kosong menyerahkannya dengan aman kepada Pengugat, jika engkar dengan bantuan POLRI dan TNI ;
- Menghukum Para Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara bersama-sama masing-masing sejumlah Rp.487.000,- (empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dengan jumlah keseluruhnya Rp.3.896. 000,- (tiga juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN PARIAMAN Nomor 48/Pdt.G/2019/PN Pmn |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2019/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emi Tri Rahayu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ferry Hardiansyah, Br Hakim Anggota Misna Febriny |
Panitera | Panitera Pengganti: Dasmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : TENTANG EKSEPSI : TENTANG POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pdt.G/2019/PN Pmn
Statistik16529