Putusan PN PALEMBANG Nomor 226/Pid.B/2016/PN.Plg |
|
Nomor | 226/Pid.B/2016/PN.Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kealfaan mengakibatkan kematianluka Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | 226 |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Parlas Nababan |
Hakim Anggota | Eson Togatorop, - Jpl. Tobing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa DIPO SUYONO Alias Aan Bin TARMUJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? Pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dua orang atau lebih secara bersekutu yang mengakibatkan matinya orang ?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DIPO SUYONO Alias Aan Bin TARMUJI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5.Menetapkan barang bukti berupa : -1 (satu) buah Helm warna hitam merk Yamaha-1 (satu) pasang sandal-sepatu warna pink merk Cross-1 (satu) lembar penutup kepala warna pink-1 (satu) unit motor Yamaha Vega RR warna hitam BG 5837 ZS milik korban Leni SuriyaniDikembalikan kepada keluarga korban Leni Suriyani-1 (satu) keping VCD berisi rekaman kejadian-1 (satu) keping DVD berisi rekaman pembicaraan Terdakwa saat diintrogasi Dilampirkan dalam berkas perkara-1(satu) helai baju kaos oblong warna hitam bergambar mahkota merk Ossela-1 (satu) pasang sepatu Kets warna hitam merk Adidas-1(satu) unit motor Suzuki Satria FU warna hitam Gold BG 4212-AAO berikut 1 buah kunci kontaknyaDikembalikan kepada Terdakwa DIPO SUYONO Als AAN Bin TARMUJI-1 (satu) pasang sepatu Kets warna hijau merk AdidasDikembalikan kepada Septian Arisandi Als Ari Bin Revni ;6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1320 K/Pid/2016
Pertama : 226/Pid.B/ 2016/PN.Plg
Statistik10522