Putusan PTA SEMARANG Nomor 143/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
|
Nomor | 143/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarang143/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. R.manshur |
Hakim Anggota | Thoyib M, Drs H.sutjipto |
Panitera | Mutakim |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | -------------------------------------------MENGADILI---------------------------------------------a. Menyatakan permohonan banding Pembanding formal dapat diterima ;------b. Menguatkan putusan putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor : 1591 /Pdt.G/2013/ PA.Smg tanggal 5 Maret 2014 M. bertepatan dengan tanggal 3 Jumadil Awal 1435 H, dengan perbaikan amar, sehingga berbunyi sebagai berikit :------------------------------------------------------------------- DALAM KONPENSI;------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;------------------------------------------------2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di hadapan sidang Pengadilan Agama Semarang ;----------------------------------------------------------3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Semarang untuk mengirimkan satu helai salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Uruan Agama Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;----------------------------------------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI;------------------------------------------------------------------------ 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;-----------------2. Menghukum Tergugat Rekonpensi ( TERBANDING) untuk memberi kepada Penggugat Rekonpensi ( PEMBANDING ) ;------------------------------------------ 2.1. Nafkah lampau sebesar Rp. 16.500.000,- ( enam belas juta lima ratus ribu rupiah );---------------------------------------------------------------------------- 2.2. Nafkah iddah sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah );---------------------------------------------------------------------------------- 2.3. Mut?ah berupa uang sebesar Rp.15.000.000,- ( lima belas juta rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tentang harta bersama ( gono gini ) tidak dapat diterima;------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;------------------------------------------------ - Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugata Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 651.000,- ( enam ratus lima puluh satu ribu rupiah );-------------------------------------------- c. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;---------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 143/Pdt.G/2014/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 143/Pdt.G/2014/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1591/Pdt.G/2013/PA.Smg.
Kasasi : 539 K/Ag/2015
Banding : 143/Pdt.G/2014/PTA.Smg
Statistik2423