- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dr/ Tergugat dk untuk sebagian;
- Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat dr dengan Tergugat dr sebagaimana dimaksud dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 22/B-Kw/2000 tertanggal 6 Mei 2000 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Labuhan Batu;
- Menyatakan sah dan berharga Kutipan Akta Perkawinan No. 22/B-Kw/2000 tertanggal 6 Mei 2000 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Labuhan Batu;
- Menyatakan sah dan berharga :
- Kutipan Akta Kelahiran No. 251/E.03/2000 tertanggal 3 Juni 2000 atas nama Angeline Stevennia Cen, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Labuhan Batu;
- Kutipan Akta Kelahiran No. 219/E.13/2004 tertanggal 12 April 2004 atas nama Wilbert Cen, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Labuhan Batu;
- Kutipan Akta Kelahiran No. 5250044962 tertanggal 15 Agustus 2011 atas nama Vania Angelika, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhan Batu;
- Menyatakan sah dan berharga Kartu Tanda Penduduk NIK 1210011505710010 atas nama Steven Hie Wijaya;
- Menyatakan Penggugat dr dengan Tergugat dr secara bersama-sama mengasuh, mengurus serta memelihara dan menyambung sekolah ketiga anak-anak hasil perkawinan Penggugat dr dengan Tergugat dr;
- Menolak gugatan Penggugat dr untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat dr untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 981.000,- (Sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 27/Pdt.G/2018/PN Rap |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2018/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dharma P. Simbolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Horas El Cairo Purbabr Hakim Anggota Rachmad Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Pieter Layasta Barus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi; Dalam Konpensi; Dalam Rekonpensi; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi; |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2018/PN_Rap.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2018/PN_Rap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G/2018/PN Rap
Statistik626