- Mengabulkan permohonan Pemohon dalam konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon dalam konvensi (Aswad Z bin Safi???i) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon dalam konvensi (Maya Masithah Harahap binti Daib Harahap) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam rekonvensi sebagian.
- Menetapkan nafkah iddah Penggugat dalam rekonvensi untuk selama masa iddah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah rupiah).
- Menetapkan Maskan Penggugat dalam rekonvensi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Menetapkan Kiswah Penggugat dalam rekonvensi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu ribu rupiah);
- Menetapkan Mut???ah Penggugat dalam rekonvensi berupa Cincin emas murni seberat 3 (tiga) gram berbentuk cincin;
- Menetapkan Penggugat dalam rekonvensi sebagai pemegang hak hadhonah atas anak Penggugat dalam rekonpensi dengan Tergugat dalam rekonvensi yang bernama: Sarfaraz Maqil Abizar Aritonang, laki-laki, lahir 29 Maret 2017;
- Menetapkan nafkah satu orang anak Penggugat dalam rekonvensi dengan Tergugat dalam rekonvensi sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan selain biaya kesehatan dan Pendidikan, sampai anak tersebut dewasa atau mandiri diserahkan kepada Penggugat dalam rekonvensi paling lambat tanggal 10 setiap bulannya;
- Menghukum Tergugat dalam rekonvensi untuk membayar nafkah iddah Penggugat dalam rekonvensi untuk selama masa iddah, maskan, kiswah, mut???ah dan nafkah anak untuk masa yang akan datang kepada Penggugat dalam rekonvensi sebagaimana tersebut pada diktum dalam rekonvensi angka 2, 3, 4, 5, dan angka 7 di atas pada saat sebelum ikrar talak.
- Menghukum Tergugat dalam rekonvensi untuk memberikan nafkah anak sebagaimana angka 7 diatas, paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulannya kepada Penggugat dalam rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat dalam rekonvensi sebagiannya.
- Membebankan kepada Pemohon Dalam Konvensi/Termohon Dalam Rekonvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp. 711.000,- (tujuh ratus sebelas ribu rupiah).
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 1538/Pdt.G/2017/PA.Lpk |
|
Nomor | 1538/Pdt.G/2017/PA.Lpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Husni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fakhruddinbr Hakim Anggota Dra. Hj. Nikmah |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Siti Hawani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi; |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1538/Pdt.G/2017/PA.Lpk.zip
- Download PDF
- 1538/Pdt.G/2017/PA.Lpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1538/Pdt.G/2017/PA.Lpk
Statistik128