Putusan PA TANGERANG Nomor 314/Pdt.G/2014/PA.Tng |
|
Nomor | 314/Pdt.G/2014/PA.Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | GUGAT CERAI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PA TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Sahriyah |
Hakim Anggota | Arwendimasgiri |
Panitera | Dra. Hj. Aliyah. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj'ie terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Tangerang setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon; a. Nafkah iddah selama masa iddah sebesar Rp.5,000.000,- (Lima juta rupiah) b. Mutah berupa uang sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah)4. Menetapkan harta berupa; 4.1. sebidang tanah serta bangunan terletak di KOTA TANGERANG. Berdasarkan Akta Jual Beli No.XXX/2005 atas nama Termohon, persil XXX kohir No. XXX dengan luas kurang lebih 123 M2 dengan batas-batas : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik XXX;sebelah timur berbatsan dengan tanah milik XXX;sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik XXX; sebelah barat berbatsan dengan tanah milik XXX; 4.2 . Sebidang tanah serta bangunannya yang terletak di jalan Thamrin KOTA TANGERANG, berdasarkan Akta Jual Beli No. 1325/2010 atas nama Termohon, persil XXX Kohir No. 1559/SPPT;0506 dengan luas tanah kurang lebih 95 M2, yang memiliki batas-batas : sebelah utara berbatasan dengan tanah milik XXX;sebelah timur berbatasan dengan tanah milik XXX; sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik XXX;sebelah barat berbatasan dengan tanah milik XXX;adalah harta bersama antara Pemohon dan Termohon yang harus dibagi dua, setengah bagian untuk Pemohon dan setengah bagian untuk Termohon;5. Menghukum Termohon untuk menyerahkan setengah bagian dari harta bersama tersebut kepada Pemohon;6. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.506.000,- (Satu juta lima ratus enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 53/Pdt.G/2014/PTA Btn
Pertama : 314/Pdt.G/2014/PA.Tng
Statistik220