- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah seluas 106.475 m2 sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 4/Sukapura an. PT. Varia Indopermai beralamat di Bandung, Surat Ukur Nomor 00006/1999 dan Gambar Situasi NIB 10.13.02.07.00361 Peta Situasi Nomor 26 Lb 1 adalah milik Penggugat;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara menambang Pasir Besi dan membangun terminal khusus dilahan Penggugat tanpa seijin Penggugat, dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara menerbitkan IUP Operasi Produksi diatas lahan Penggugat seluas + 49.000 m2 (emat puluh Sembilan ribu meter persegi) yang merupakan bagian dari lahan sebagaimana Sertifikat Hak Pakai Nomor 4/Sukapura an. PT. Varian Indo Permai;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp148.176.000.000,00 (seratus empat puluh delapan milyar seratus tujuh puluh enam juta rupiah) segera setelah putusan ini berkekuatan tetap;
- Menghukum Tergugat IV untuk mengeluarkan lahan Penggugat seluas + 49.000 m2 (emat puluh Sembilan ribu meter persegi) tersebut dari keputusan Bupati Cianjur Nomor 503/Tmb.1926/DPSDA.P tanggal 7 Juli 2010 Tentang Persetujuan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT. Megatop Inti Selaras;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.621.000,00 (enam juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN CIANJUR Nomor 50/Pdt.G/2018/PN Cjr |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2018/PN Cjr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CIANJUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lusiana Amping |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erlinawati, Br Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi |
Panitera | Panitera Pengganti Wawan Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi Menolak gugatan Provisi Penggugat; Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok perkara |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pdt.G/2018/PN Cjr
Statistik4061051