- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MEDAN NOMOR 2157/PDT.G/ 2019/PA.MDN, TANGGAL 18 SEPTEMBER 2019 MILADIYAH, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 18 MUHARRAM 1441 HIJRIYAH ;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
Putusan PTA MEDAN Nomor 141/Pdt.G/2019/PTA.Mdn |
|
Nomor | 141/Pdt.G/2019/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra.masdarwiaty |
Hakim Anggota | H. Abd. Mannan Hasyim, Brh. Rafiuddin |
Panitera | H. Syofyan Sauri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DENGAN MENGADILI SENDIRI 1. MENYATAKAN TERGUGAT TELAH DIPANGGIL DENGAN RESMI DAN PATUT UNTUK MENGHADAP PERSIDANGAN, TIDAK HADIR; 2. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN DENGAN VERSTEK; 3. MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SUGHRA TERGUGAT (SUPRIADI SYAMSI BIN H. SYAMSI) TERHADAP PENGGUGAT (RATNA SARI SIREGAR BINTI AMINULLAH SIREGAR) ; 4. MENETAPKAN PENGGUGAT SEBAGAI PEMEGANG HADHANAH TERHADAP ANAK YANG BERNAMA TITI AMELIA 14 (EMPAT BELAS) TAHUN DAN ADITYA FIRMANSYAH 12 (DUA BELAS) TAHUN DENGAN KEWAJIBAN MEMBERIKAN KEBEBASAN DAN KELELUASAAN WAKTU KEPADA TERGUGAT BERTEMU DENGAN ANAK TERSEBUT UNTUK MENCURAHKAN KASIH SAYANGNYA DEMI KEBAIKAN DAN KEPENTINGAN ANAK; 5. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT NAFKAH 2 (DUA) ORANG ANAK BERNAMA TITI AMELIA 14 (EMPAT BELAS) TAHUN DAN ADITYA FIRMANSYAH 12 (DUA BELAS) TAHUN SEJUMLAH RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN SAMPAI ANAK TERSEBUT BERUMUR 21 (DUA PULUH SATU) TAHUN ATAU MENIKAH, DENGAN KENAIKAN 10 % (SEPULUH PERSEN) SETIAP TAHUN; 6. TIDAK MENERIMA SELAIN DAN SELEBIHNYA; 7. MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP816.000,00 (DELAPAN RATUS ENAM BELAS RIBU RUPIAH; |
Catatan Amar | ? Menerima permohonan banding Pembanding;? Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 2157/Pdt.G/ 2019/PA.Mdn, tanggal 18 September 2019 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 18 Muharram 1441 Hijriyah ;Dengan Mengadili Sendiri 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (TERBANDING) terhadap Penggugat (PEMBANDING) ;4. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hadhanah terhadap anak yang bernama ANAK I, 14 (empat belas) tahun dan ANAK II, 12 (dua belas) tahun dengan kewajiban memberikan kebebasan dan keleluasaan waktu kepada Tergugat bertemu dengan anak tersebut untuk mencurahkan kasih sayangnya demi kebaikan dan kepentingan anak;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah 2 (dua) orang anak bernama ANAK I, 14 (empat belas) tahun dan ANAK II, 12 (dua belas) tahun sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau menikah, dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahun;6. Tidak menerima selain dan selebihnya;7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp816.000,00 (delapan ratus enam belas ribu rupiah;? Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 141/Pdt.G/2019/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 141/Pdt.G/2019/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 141/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Pertama : 2157/Pdt.G/2019/PA.Mdn
Statistik7129