- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA SEBAGAI PARA PENGGUGAT DALAM KONPENSI/PARA TERGUGAT DALAM REKONPENSI.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO NOMOR 11/PDT.G/ 2019/PN.BJN. TANGGAL 6 JANUARI 2020, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT.
- DALAM EKSEPSI.
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I / TERBANDING
- DALAM POKOK PERKARA.
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT DALAM KONPENSI / PARA PEMBANDING SELURUHNYA.
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT DALAM REKONPENSI UNTUK SEBAGIAN.
- MENYATAKAN OBYEK SENGKETA BERUPA 3 BIDANG TANAH YAITU TANAH DENGAN HAK MILIK NO.492 / KELURAHAN SUMBANG ,TANAH HAK MILIK NO,309 KELURAHAN SUMBANG DAN TANAH HAK MILIK NO361 KELURAHAN SUMBANG BESERTA BANGUNAN DIATASNYA BERUPA HOTEL BOJONEGORA YANG TERLETAK DI JALAN UNTUNG SUROPATI NO.42 RT.05 RW.02 KELURAHAN SUMBANG, KECAMATAN BOJONEGORO DENGAN BATAS BATAS :
- MENYATAKAN PENGUASAAN TANAH SENGKETA OLEH PARA TERGUGAT DALAM REKONPENSI / PARA PEMBANDING ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- MENGHUKUM PEMBANDING / PARA TERGUGAT DALAM REKONPENSI ATAU SIAPAPUN JUGA YANG MENGUASAINYA, AGAR MENYERAHKAN OBYEK SENGKETA TERSEBUT DIATAS KEPADA TERBANDING / PENGGUGAT DALAM REKONPENSI ,
- MENOLAK GUGATAN DALAM REKONPENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA.
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING / PARA PENGGUGAT DALAM KONPENSI/PARA TERGUGAT DALAM REKONPENSI MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000. (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula sebagai Para Penggugat Dalam Konpensi/Para Tergugat Dalam Rekonpensi.
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 11/Pdt.G/ 2019/PN.Bjn. Tanggal 6 Januari 2020, yang dimohonkan banding tersebut.
- Dalam Eksepsi.
- Menolak Eksepsi Tergugat I / Terbanding
- Dalam Pokok Perkara.
- Menolak gugatan Para Penggugat dalam Konpensi / Para Pembanding seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi untuk sebagian.
- Menyatakan obyek sengketa berupa 3 bidang tanah yaitu Tanah dengan Hak Milik no.492 / Kelurahan Sumbang ,Tanah Hak milik no,309 Kelurahan Sumbang dan Tanah Hak Milik no361 Kelurahan Sumbang beserta bangunan diatasnya berupa Hotel Bojonegora yang terletak di Jalan Untung Suropati no.42 RT.05 RW.02 Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro dengan batas batas :
- Menyatakan penguasaan tanah sengketa oleh Para Tergugat Dalam Rekonpensi / Para Pembanding adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Pembanding / Para Tergugat Dalam Rekonpensi atau siapapun juga yang menguasainya, agar menyerahkan obyek sengketa tersebut diatas kepada Terbanding / Penggugat Dalam Rekonpensi ,
- Menolak gugatan dalam Rekonpensi selain dan selebihnya.
- Menghukum Para Pembanding / Para Penggugat Dalam Konpensi/Para Tergugat Dalam Rekonpensi membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000. (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 133/PDT/2020/PT SBY |
|
Nomor | 133/PDT/2020/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gusti Ngurah Astawa |
Hakim Anggota |
Binsar Pamopo Pakpahan, h. Mulyani |
Panitera | Budi Sudiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I . MENGADILI SENDIRI. DALAM KONPENSI. DALAM REKONPENSI. SEBELAH UTARA: MAKAM SEBELAH TIMUR: MASJID JAMI AM- NUR SEBELAH SELATAN:JALAN UNTUNG SUROPATI SEBELAH BARAT: SD. MUHAMMADIYAH 2, ADALAH SAH MILIK DARI PENGGUGAT DALAM REKONPENSI / TERBANDING DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I . MENGADILI SENDIRI. Dalam Konpensi. Dalam Rekonpensi. Sebelah utara: Makam Sebelah timur: Masjid Jami Am- Nur Sebelah selatan:Jalan Untung Suropati Sebelah barat: SD. Muhammadiyah 2, Adalah sah milik dari Penggugat Dalam Rekonpensi / Terbanding Dalam Konpensi dan Dalam Rekonpensi. |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan