Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Pgp |
|
Nomor | 2/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hendro Wicaksono |
Hakim Anggota | Herman Sjafrijadi, Haryanto, S.ag |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Penggugat adalah syah sebagai tenaga kerja asing PKWT pada PT Rebinmas Jaya beralamat Jl P Jayakarta No.45 Jakarta Pusat,Cq. PT.REBINMAS JAYA, Jalan Dusun Parit Gunung,Desa Air Batu Buding,Kec.Badau, Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ;3. Menyatakan sah kontrak hubungan kerja antara penggugat dan tergugat dengan segala akibat hukumnya ;4. Mengabulkan petitum penggugat tentang pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp. 54.390.000 dan Ongkos Pulang Pekerja sebesar Rp.9.450.000,- dengan total sebesar Rp. 63.840.000,- (enam puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) ;5. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melanggar UU No 3 Tahun 1992 Tentang Jamsostek ;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian ;2. Menyatakan kontrak kerja antara penggugat Rekonvensi/Tergugat konvensi dengan Pengugat konvensi/tergugat rekonvensi adalah syah secara hukum ;3. Menyatakan Hubungan kerja antara Pengugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi diputus sepihak sebelum masa kontrak kerja berakhir oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat konvensi.4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar sisa kontrak kerja pada bulan Januari 2015 kepada Pengggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sejumlah Rp.63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) ;5. Menghukum Tergugat rekonvensi/Penggugat konvensi untuk tunduk dan taat pada putusan ini ;6. Menolak gugatan Penggugat rekonvensi/Tergugat konvensi untuk selain dan selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Tergugat Konvensi/Penggugat rekonvensi sebesar Rp. 311.000,- (Tiga ratus sebelas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 34 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Pertama : 02/ Pdt.Sus.PHI/2015/PN.Pgp
Statistik12544