- Mengabulkan gugatan Penggugat (Asmawati binti Muhamad) untuk sebagian;
Putusan PA Teluk Kuantan Nomor 383/Pdt.G/2019/PA.Tlk |
|
Nomor | 383/Pdt.G/2019/PA.Tlk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PA Teluk Kuantan |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erlan Naofal, M.ag |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Niva Resna. S.agbr Hakim Anggota Syahrullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Iskandar Zulkarnaini, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Edi Sutriswan bin Juni) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Asmawati binti Muhamad) di depan sidang Pengadilan Agama Teluk Kuantan; DALAM REKONVENSI; 2. Menetapkan nafkah iddah Penggugat berupa uang sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 3. Menetapkan mut???ah Penggugat berupa cincin emas 24 kr seberat 2(dua) mayam; 4. Menghukum Tergugat (Edi Sutriswan bin Juni) untuk menyerahkan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam diktum amar putusan angka 2 dan 3 di atas kepada Penggugat, sesaat sebelum pengucapan ikrar talak dalam perkara ini dilaksanakan; 5. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Arya Ananda bin Sutriswan (laki-laki, lahir tanggal 16 April 2007) dan Albert Ananda bin Sutriswan (laki-laki, lahir tanggal 17 Januari 2009) berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat; 6. Menetapkan nafkah anak Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang tercantum dalam diktum amar putusan angka 5 (lima) di atas berupa uang minimal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak tersebut melalui Penggugat untuk setiap bulannya, sampai anak-anak tersebut dewasa/mandiri menurut hukum atau berusia 21 tahun, dengan pertambahan nilai sebesar 20% dari nilai nafkah yang telah ditetapkan untuk setiap tahunnya; 7. Menolak untuk selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp876.000,00 (delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 383/Pdt.G/2019/PA.Tlk.zip
- Download PDF
- 383/Pdt.G/2019/PA.Tlk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 383/Pdt.G/2019/PA.Tlk
Statistik7211