- Menyatakan terdakwa : NGONSO BUDIONO GUNAWAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (vrijspraak) tersebut ;
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan , kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar fotocopi legalisir Laporan Polisi Nomor: 1760/K/2006/SPK III, tanggal 11 Mei 2006 atas nama pelapor NGONGSO BUDIONO GUNAWAN;
- 1 (satu) lembar fotocopi surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kab. Tangerang perihal: permohonan pemblokiran sertifikat tanggal 20 November 2007 yang ditanda tangani oleh N. BUDIONO GUNAWAN ;
- 1 (satu) lembar fotocopi surat kepada Sdra. N. BUDIONO GUNAWAN nomor 630.1/133/2008 tanggal 23 Januari 2008 perihal permohonan pemblokiran sertipikat dari Badan Pertanahan Nasional RI kantor pertanahan Kabupaten Tangerang ;
- 1 (satu) lembar fotocopi legalisir Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor: 503/O1563-DPMPTSP/30-03/PM/V00/2017 tanggal 7 Juli 2017 atas nama Perusahaan PT. MITRA TANGERAH BHUMIMAS dari pemerintah Tangerang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- 1 (satu) bendel fotocopi legalisir surat keputusan Kepala kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Barat Nomor: 663/HGB/KWBPN/1998, tentang surat keputusan kepala kantor wilayah badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Barat tanggal 13-05-1998 Nomor 104/HGB/KWBPN/1998 tentang Pemberian Hak guna Bangunan atas nama PT. MITRA TANGERANG BHUMI MAS, Badan Hukum Indonesia berkedudukan di Tangerang, semula tertulis seluas 1.017.515 m2, menjadi seluas 970.620 m2 terletak di desa Talaga Kecamatan Cikupa Kab. Dr. II Tangerang;
- 1 (satu) bendel fotocopi legalisir akta perseroan Terbatas nomor 88 tanggal 14 Mei 1992 yang dibuat oleh Notaris NY NANNY WAHJUDI, S.H.
Putusan PN TANGERANG Nomor 1909/Pid.B/2018/PN Tng |
|
Nomor | 1909/Pid.B/2018/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Serliwaty |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Kamaruddin Simanjuntak, hakim Anggota 2: Edy Purwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Tonny Septomulyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1909/Pid.B/2018/PN Tng
Peninjauan Kembali : 48 PK/Pid/2021
Kasasi : 1143 K/Pid/2019
Statistik449386