Putusan PN SURABAYA Nomor 104/G/2013/PHI.Sby |
|
Nomor | 104/G/2013/PHI.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Eko Sugianto |
Hakim Anggota | Hardi Purwanto, Alfil Syahril |
Panitera | Sri Iswahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; ------------------------------2. Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak yang bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; ----------------------------------------------3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung mulai Tanggal 30 Maret 2014; ---------------------------------------------4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang meliputi penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan, upah proses dan Tunjangan Hari Raya Tahun 2008 secara tunai kepada Penggugat, yaitu sebagai berikut : ? Tanggal masuk kerja Penggugat? Upah terakhir tahun 2009 (UMK Kab. Pasuruan)? Uang pesangon 2x8x Rp.955.000? Uang penghargaan masa kerja 3xRp.955.000,-? Uang penggantian hak 15 % x Rp.18.145.000,-Ditambah dengan : -------------------? Upah selama proses pemutusan hubungan kerja 6bln xRp.802.000 ? Tunjangan Hari Raya tahun 2008 berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Permenaker No. Per. 04 / Men/1994 sebesar 1 bulan upah ;? : 15 Pebruari 2002 (7 tahun lebih); ---: Rp.955.000,-(berdasarkan keputus- an Gubernur Jawa Timur No. 188 / 403 / KPTS / 013 / 2008 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2009; -----------------------------: Rp. 15.280.000,- -------------------------: Rp. 2.865.000,- --------------------------: Rp. 2.721.000,- ----------------------------------------------------------------------------: Rp. 4.812.000,- --------------------------: Rp. 802.000,- ---------------------------Sehingga jumlah seluruhnya hak Penggugat yang harus dibayarkan oleh Tergugat secara tunai kepada Penggugat berdasarkan ketentuan Pasal 97 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Jo Pasal 191 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Jo Pasal 125 ayat (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Jo Pasal 33 Kepmenaker No. Kep.150/Men/2000 adalah sebesar : Rp.26.480.750,- (dua puluh enam juta empat ratus delapan puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); 1. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; --------------------2. Menyatakan Tergugat tidak dikenakan biaya perkara; |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2014 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 462 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Pertama : 104/G/2013/PHI.Sby
Statistik212