Putusan PN RUTENG Nomor 9/PID.B/2012/PN.RUT |
|
Nomor | 9/PID.B/2012/PN.RUT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | 9/PID.B/2012/PN.RUTYOHANES JONANTISTA GAGU alias JONANPN RUTENGJUDI |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 19 Januari 2012 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Robert |
Hakim Anggota | Desbertua Naibaho, M. Aunur Rofiq |
Panitera | Marut Titus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa YOHANES JONANTISTA GAGU alias JONAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perjudian;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa YOHANES JONANTISTA GAGU alias JONAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :??? 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha yupiter Z dengan nomor Polisi EB 3699 EE berwarna hijau campur hitam tidak ada kaca spion;??? 1 (satu) buah kunci kontak berwarna hitam dan gantungan yang bertuliskan Yamaha Yes;dikembalikan kepada pemiliknya YOHANES DIDIMUS PASKALIS FIRLON alias ODI.??? 1 (satu) buah Hand Phone bermerk TOUCH berwarna merah campur putih;??? 18 (delapan belas) lembar kertas rekapan kupon putih;??? 1 (satu) buah calkulator merk Casio DS-800 A warna hitam campur silver;??? 2 (dua) spidol kecil warna merah tutupan putih;??? 1 (satu) buah kartu simpati Fridom dengan nomor 082 147 218 509 milik saudara YOHANES DIDIMUS PASKALIS FIRLON;??? 1 (satu) buah HP Nokia model 1280 type: RM-647 warna abu-abu milik YOHANES JONANTISTA GAGU alias JONAN GAGU;??? 1 (satu) buah kartu simpati fridom dengan nomor 082 144 755 465 milik saudara YOHANES JONANTISTA GAGU alias JONAN GAGU;dirampas untuk dimusnahkan.??? Uang sebanyak Rp. 1.399.000;dirampas untuk negara.6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2012 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/PID.B/2012/PN.RUT.zip
- Download PDF
- 9/PID.B/2012/PN.RUT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/PID.B/2012/PN.RUT
Statistik3110