- Menyatakan terdakwa AGUS HARYANTO Bin TURAH SUGIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENIPUAN?, sebagaimana dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS HARYANTO Bin TURAH SUGIANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10(sepuluh) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 5 (lima) lembar Print Out / Screenshot percakapan tersangka dengan korban via whatsapp;
- 2 (dua) lembar print out / screenshot akun whatsapp yang digunakan tersangka dengan nomor: 081294044576;
- 2 (dua) lembar print out / screenshot bukti transfer uang dari rekening an. Rahmad Rahimi ke rekening An. Dian Maryanah BT Suparman dengan No. Ref : 201903012074772658 dan 201903011978846732. Tanggal 01 Maret 2019;
- 3 (tiga) lembar Invoice Eur ? 1900028 daftar perbaikan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero Dakar 4x4 A/T No. Pol. B-1814-SJL sebesar Rp. 21.535.700,- (dua puluh saru juta lima ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus rupiah);
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo F5 warna hitam;
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes atas nama Agus Haryanto Nomor Rekening : 4565-01-012955-53-6;
- 1 (satu) buah ATM Bank BRI warna biru Nomor : 6012 0133 5549 1742 atas nama Agus Haryanto;
- 1 (satu) buah ATM Bank OCBC NISP Syariah warna biru Nomor : 4645 8433 0060 1495 atas nama Agus Haryanto;
- 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BRI Simpedes No. Rec. 4073 01 004884 53 9 An. DIAN MARYANAH BT SUPARMAN.
- Uang Tunai sebesar Rp. 13.933.700,- (tiga belas juta Sembilan ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah)
Putusan PN TENGGARONG Nomor 271/Pid.Sus/2019/PN Trg |
|
Nomor | 271/Pid.Sus/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teopilus Patiung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kemas Reynald Mei, Mhbr Hakim Anggota Ricco Imam Vimayzar |
Panitera | Panitera Pengganti A. Rizal Pahlevi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepda yang berhak melalui terdakwa Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi RAHMAD RAHIMI 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 271/Pid.Sus/2019/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 271/Pid.Sus/2019/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1470 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 271/Pid.Sus/2019/PN Trg
Statistik14735