Putusan PTA MEDAN Nomor 168/Pdt.G/2014/PTA.Mdn |
|
Nomor | 168/Pdt.G/2014/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Yazid Bustami Dalimunthe |
Hakim Anggota | H. Yusuf Buchori, Idham Khalid |
Panitera | Sagiran |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | Menerima permohonan banding Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding/Terbanding;- Menerima permohonan banding Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Terbanding/Pembanding;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 1969/Pdt.G/2013/PA.Mdn tanggal 29 Agustus 2014 M, bertepatan dengan tanggal 29 Syawwal 1435 H yang dimohonkan banding, selanjutnya MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan harta bersama (gono-gini) antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi yang berwujud ( aktiva) adalah sebagai berikut :Sebidang tanah seluas 220 m2 dengan ukuran 10 x 22 m berikut bangunan rumah permanen diatasnya, terletak di Komplek Perumahan Rivera Blok NC Nomor 10, Jl. Medan-Tanjung Murawa, Kelurahan Bangun Mulia, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, dengan batas-batas :Utara : Rumah No. 28/blok NCT;Timur : Rumah milik mertua Penggugat;Selatan : Jalan/blok NC;Barat : Rumah No. 11;3. Menetapkan harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi yang tidak berwujud yaitu berupa kewajiban ( passiva) yaitu hutang kepada Ibu Tergugat Konvensi uang sejumlah Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);4. Menetapkan bagian dari harta bersama (gono-gini) tersebut pada diktum angka 2 diatas, setelah dikurangi hutang bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 3, setengahnya menjadi hak bagian Penggugat Konvensi dan setengah lainnya menjadi hak bagian Tergugat Konvensi; 5. Memerintahkan kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi harta bersama (diktum angka 2 setelah dikurangi hutang bersama diktum angka 3) diatas, sesuai hak bagian masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum angka 4 diatas, dan jika tidak dapat dibagi secara natura (riil), maka dilakukan penjualan lelang dimuka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat, dan hasil penjualan lelang dibagi kepada masing-masing pihak sesuai hak bagiannya; 6. Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan hak bagian Penggugat Konvensi; 7. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selainnya;DALAM REKONVENSI- Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding/Terbanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sebesar Rp. 991.000,00 (Sembilan ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding/Terbanding dan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi/Terbanding/Pembanding secara gandeng renteng untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 168/Pdt.G/2014/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 168/Pdt.G/2014/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 168/Pdt.G/2014/PTA.Mdn
Statistik18771