Putusan PTUN AMBON Nomor 23/G/2015/PTUN.ABN |
|
Nomor | 23/G/2015/PTUN.ABN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 28 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Masdin |
Hakim Anggota | Fandy K. Pattiradja, - Dixie Bisuk Daniel Parapat |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -------------------------------------M E N G A D I L I :---------------------------------------Dalam Eksepsi:------------------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;---------------------------------------Dalam Pokok Sengketa:--------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------2. Menyatakan Batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Surat Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Ternate Nomor: 001 Tahun 2015 tanggal 26 Agustus 2015 tentang Mutasi Pegawai pada Institut Agama Islam Negeri Ternate, atas nama Lulu Bin Tahir Achmad, S.E.; ---------------------------------------------------------------------------------------3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Surat Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Ternate Nomor: 001 Tahun 2015 tanggal 26 Agustus 2015 tentang Mutasi Pegawai pada Institut Agama Islam Negeri Ternate, atas nama Lulu Bin Tahir Achmad, S.E.; ---------------------------------------------------------4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat dalam harkat dan martabat serta haknya sebagaimana keadaan semula sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Institut Agama Islam Negeri Ternate atau jabatan lain yang setara; -------------5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 311.000,- ( Tiga Ratus Sebelas Ribu Rupiah); ---------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/G/2015/PTUN.ABN.zip
- Download PDF
- 23/G/2015/PTUN.ABN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 49/B/2016/PT.TUN.MKS
Kasasi : 446 K/TUN/2016
Pertama : 23/G/2015/PTUN.ABN
Statistik10452