- Menolak Eksepsi Tergugat I seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sebidang tanah pekarangan sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik No. 2773 yang berlokasi di Dukuh Gedangan RT 05/RW 01 Desa Gedangan Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo atas nama Siti Sulasiatun adalah milik Penggugat Siti Sulasiatun;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Tergugat I Paryanti untuk membongkar bangunan rumah yang berdiri diatas tanah Hak Milik Nomor 2773 luas sekitar 124 m2 yang berlokasi di Dukuh Gedangan RT 05/RW 01 Desa Gedangan, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) atas keterlambatannya menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 3.646.000,00 (tiga juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 105/Pdt.G/2018/PN Skh |
|
Nomor | 105/Pdt.G/2018/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Retno Susetyani, Br Hakim Anggota Sunardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sigit Budiarso Yuwono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Sebelah Utara : Tanah Hadi Semito Sebelah Selatan : Tanah Sapar Sebelah Timur : Tanah Narimo Sebelah Barat : Jalan Desa |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1985 K/Pdt/2020
Pertama : 105/Pdt.G/2018/PN Skh
Statistik8614