Putusan PTA SEMARANG Nomor 109/Pdt.G/2014/PTA. Smg. |
|
Nomor | 109/Pdt.G/2014/PTA. Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 109/Pdt.G/2014/PTA. Smg. |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 6 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.anshoruddin |
Hakim Anggota | H Qomaruddin Mudzakir, Dra. Hj. Faizah |
Panitera | Tulus Suseno |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | ----------------------------------- MENGADILI ----------------------------------------? Menyatakan bahwa permohonan banding dari Tergugat / Pembanding dapat diterima ;--------------------------------------------------------------------------? Menguatkan putusan Pengadilan Agama Purwokerto Nomor : 1516/Pdt.G/2013/PA.Pwt. tanggal 10 Pebruari 2014 M. bertepatan dengan tanggal 10 Robi'ul Akhir 1435 H.. dengan perbaikan amar putusan sehingga berbunyi sebagai berikut : --------------------------------DALAM EKSEPSI : ----------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat ;-------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat ; --------------------------------------------2. Menjatuhkan thalak satu ba?in sughra Tergugat ( PEMBANDING ) kepada Penggugat ( TERBANDING) ;------------------------------------------ 3. Menetapkan hak asuh anak Penggugat dan Tergugat bernama : -------3.1.ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT 1, lahir di Banyumas tanggal 13 Maret 1999 ; ------------------------------------------------------- 3.2.ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT 2, lahir di Banyumas tanggal 16 Januari 2002 berada dalam Pemilharaan Penggugat sebagai ibunya, dan Tergugat sebagai ayahnya, setiap saat berhak untuk mengunjungi anak- anaknya tersebut ;------------------ 4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Purwokerto agar menyampaikan satu helai salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap tanpa materai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas ;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.616.000,- (enam ratus enambelas ribu rupiah) :-------------- |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2014 |
Kaidah | 379 K/AG/1995 tanggal 26 Maret 1997, menyatakan : âÂÂSuami istri yang tidak berdiam serumah lagi dan tidak ada harapan untuk dapat hidup rukun kembali, maka rumah tangga tersebut telah terbukti RETAK dan PECAHâ |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109/Pdt.G/2014/PTA._Smg..zip
- Download PDF
- 109/Pdt.G/2014/PTA._Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 109/Pdt.G/2014/PTA. Smg.
Pertama : 1516/Pdt.G/2013/PA.Pwt.
Statistik2413