- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II, tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Nomor 284/Pdt.G/2017/PN.JKT.UTR tanggal 5 Desember 2017 , yang dimohonkan banding sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan yang melawan hukum yang merugikan Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 162.500. 000,- (seratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya
Putusan PT JAKARTA Nomor 65/PDT/2019/PT DKI |
|
Nomor | 65/PDT/2019/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj Heru Iriani. |
Hakim Anggota | Sri Anggarwati, Brharyono |
Panitera | Ristiari Cahyaningtyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI ? Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI -Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konvensi/Penggugat I Rekonvensi untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/PDT/2019/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 65/PDT/2019/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3258 K/Pdt/2022
Banding : 65/PDT/2019/PT DKI
Statistik5722