- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya.
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan Rumah Umar ;
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan Tergugat ;
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Lorong ;
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan Raya Poros Pattene .
Putusan PN MAROS Nomor 38/Pdt.G/2019/PN Mrs |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2019/PN Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rubianti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fifiyanti, Br Hakim Anggota Nasrul Kadir |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Siti Nurasiawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. 2. Menetapkan secara hukum bahwa para Penggugat adalah ahli waris dari Nole Bin Nyarrang. 3. Menetapkan para Penggugat adalah pemilik dari obyek sengketa yang diperoleh dari Orang Tuanya yang bernama NOLE BIN NYARRANG yang terletak di Tala-Tala Mambue Desa Nisombalia Kecamatan Marusu Dahulu Kecamatan Maros Baru Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan, dengan Nomor Persil 39 a D II dengan Nomor Kohir 720 C I luas 0,02 Ha atas nama Orang Tua para Penggugat yaitu NOLE BIN NYARRANG dengan batas-batas sebagai berikut : 4.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang membangun rumah dan pagar permanen menguasai atas obyek sengketa adalah perbuatan melawan Hukum. 5. Menghukum Tergugat beserta siapapun juga yang mempunyai hak / mendapatkan hak dari Tergugat setidak-tidaknya menghalang-halangi Tergugat untuk mengosongkan / membongkar bangunan yang ada diatas obyek sengketa sehingga obyek sengketa dalam keadaan kosong sempurna seraya menyerahkan kepada para Penggugat sebagai pemilik yang sah. 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. 7. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp1.936.000 (satu juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pdt.G/2019/PN Mrs
Statistik668