Putusan PN DEPOK Nomor 173/Pdt.G/2010/PN.Dpk |
|
Nomor | 173/Pdt.G/2010/PN.Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2010 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Riyanto |
Hakim Anggota | Sri Hartati, Bambang Joko Winarno |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat IIIDALAM PROVISIMenolak tuntutan Provisi dari Tergugat III;DALAM POKOK PERKARA1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;2.Menyatakan jual beli antara Para Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II atas objek sengketa Sah Menurut Hukum;3.Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah sebagai pemilik sah atas sebidang tanah dan rumah di atasnya yang terletak di Jl. Pedurenan Depok, Gg.Jessin, No.107, Rt.004/Rw.01, Kel.Cisalak Pasar, Kec.Cimanggis, Kota Depok dengan luas tanah 170 m2 (seratus tujuh puluh meter persegi), Sertifikat Hak Milik Nomor 00822/Cisalak Pasar atas nama YARPIS, dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut : - Sebelah Utara : dengan Gg.Jessin; - Sebelah Selatan : dengan rumah Ibu Hajjah Hikmah; - Sebelah Timur : dengan Gg.Jessin; - Sebelah Barat : dengan rumah Ibu Manah;4.Menyatakan transaksi utang piutang antara Tergugat I dan Terugat III tidak ada kaitannya dengan Para Penggugat;5.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;6.Memerintahkan kepada Tergugat III untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No.00822 atas nama YARPIS kepada Para Penggugat;7.Memberikan izin kepada Para Penggugat untuk membaliknamakan Sertifikat Hak Milik yang semula atas nama YARPIS (TERGUGAT-I) kepada atas nama REGINA CRESENTIA ROTTY (PENGGUGAT-II);8.Menghukum kepada Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini;9.Membebankan biaya perkara ini kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.691.000,-(satu juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 173/Pdt.G/2010/PN.Dpk.zip
- Download PDF
- 173/Pdt.G/2010/PN.Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2448 K/Pdt/2012
Banding : 3/PDT/2012/PT.BDG
Pertama : 173/Pdt.G/2010/PN.Dpk
Statistik11546