- Menyatakan Terdakwa I. Anis Alias Kumis Bin Upe dan Terdakwa II. Muh. Ali Alias Ali Bin Ahmaderi tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. Anis Alias Kumis Bin Upe dan Terdakwa II. Muh. Ali Alias Ali Bin Ahmaderi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??????mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana?????? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) pasang kartu Joker yang berjumlah 108 lembar kartu latar biru;
- Uang kertas dengan jumlah sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan :
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
- Uang kertas dengan jumlah sebesar Rp. 306.000,- (tiga ratus enam ribu rupiah) dengan pecahan :
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Putusan PN UNAAHA Nomor 170/Pid.B/2019/PN Unh |
|
Nomor | 170/Pid.B/2019/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Febrian Ali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Maksum Mulyohadi, Br Hakim Anggota Iin Fajrul Huda |
Panitera | Panitera Pengganti: Esther Lovitasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 170/Pid.B/2019/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 170/Pid.B/2019/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 170/Pid.B/2019/PN Unh
Statistik8523