Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3533 K/Pdt/2017 |
|
Nomor | 3533 K/Pdt/2017 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERIKATAN |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Sunarto |
Hakim Anggota | Maria Anna Samiyati, Ibrahim |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi HANAPONGGOHONG tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor31/PDT/2017/PT AMB tanggal 22 Agustus 2017 yang menguatkanPutusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 7/Pdt.G/2017/PN Smltanggal 8 Juni 2017 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi dari Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum, bahwa Tergugat telah melakukanperbuatan ingkar janji atau wanprestasi;3. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kerugian materiil yangharus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesarRp595.600.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima juta enam ratusribu rupiah);4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dengan Penetapan Nomor7/Pdt.G/2017/PN Sml tanggal 3 Mei 2017 yang telah dibuatkan BeritaAcara Nomor 07/B.A.Pdt.G/2017/PN Sml tanggal 12 Mei 2017;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3533_K/Pdt/2017.zip
- Download PDF
- 3533_K/Pdt/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3533 K/Pdt/2017
Pertama : 7/Pdt.G/2017/PN sml
Banding : 31/PDT/2017/PT AMB
Statistik8445